Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah meminta agar status Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK) di Kabupaten Bandung dinaikkan menjadi Tipe C. Hal ini akan berdampak pada layanan dan kapasitas rumah sakit.
EKSKLUSIF.CO - Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK) Jawa Barat saat ini berfungsi sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Langkah ini krusial untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan kesehatan yang lebih luas, modern, dan profesional.
Dr. Encep Sugiana, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa dari segi sumber daya manusia, RSKK sudah memiliki tenaga medis yang memadai, termasuk 25 dokter spesialis dan layanan poliklinik yang lengkap. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan keterbatasan jumlah kamar rawat inap. Hal ini perlu segera diatasi untuk meningkatkan kualitas layanan yang ber-mutu.
"Sehingga pelayanan akan jauh lebih luas. Hanya saja, dengan jumlah dokter spesialis yang mencapai 25 orang dan banyaknya poli spesial, kapasitas ruang rawat hanya 50 tempat tidur, dan ini masih menjadi kendala besar," ujar Dr. Encep, usai kunjungan kerja Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ke Rumah Sakit Kesehatan Kerja di Kabupaten Bandung, Rabu (5 November 2025).
Ia menambahkan bahwa Komisi V mendorong peningkatan status rumah sakit tersebut dari Tipe D menjadi Tipe C, sesuai dengan peraturan yang mewajibkan minimal 80 tempat tidur untuk klasifikasi Tipe C.
"Agar rumah sakit ini bisa berkembang dan statusnya meningkat menjadi Tipe C, maka, perlu adanya penambahan ruang rawat inap. Oleh karena itu, kami Komisi V DPRD Jawa Barat sangat merekomendasikan agar tahun 2026 mendatang dilakukan penambahan kapasitas ruang rawat. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal," pungkasnya. (Wan).



No comments:
Post a Comment