Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin secara simbolis memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/06/26). Foto: Humas Pemprov Jabar/eksklusif.co
EKSKLUSIF.CO - Total lebih dari 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,1 miliar dimusnahkan. Barang sitaan periode Juli 2025 - Mei 2026 ini berpotensi merugikan negara Rp32,9 miliar.
Lebih dari 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,1 miliar itu dimusnahkan di Alun-alun Garut, Rabu (24/06/26). Pemusnahan dipimpin Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Rokok ilegal itu berpotensi rugikan negara Rp32,9 miliar. Ini pemusnahan pertama 2026 hasil sitaan Juli 2025 - Mei 2026.
Dengan mengenakan baju putih dan mengangkat obor, KDM bersama jajaran aparat membakar rokok sitaan di dalam drum biru bertuliskan "BEA CUKAI JABAR".
KDM juga menggagas sistem pelaporan berbasis masyarakat. Ia berjanji membuat aplikasi pengaduan online berhadiah bagi warga yang menemukan peredaran rokok ilegal.
"Siapa yang lapor akan dikasih hadiah," ujar KDM di Alun-alun Garut, Rabu (24/06/26).
KDM berharap keterlibatan aktif warga bisa membuat peredaran rokok ilegal di Jabar berkurang bahkan hilang.
KDM juga mengapresiasi sinergi Bea Cukai Jabar dan Satpol PP Jabar. Rokok ilegal disita lewat penindakan mandiri dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT.
"Setelah simbolis, rokok akan dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari Purwakarta untuk dihancurkan, dirusak, dibakar hingga nggak bisa dipakai lagi," jelas KDM.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama tekankan pencegahan lewat kesadaran masyarakat lebih baik dari penindakan. Pelaku jual rokok tanpa pita cukai terancam UU Cukai 39/2007 Pasal 54: penjara 1-5 tahun dan denda dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.(Ris)



No comments:
Post a Comment