Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Rapat Paripurna
persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dilakukan Jumat sore (15/08/2025).
Perubahan
tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 161 PP 12/2019 menyebutkan bahwa Perubahan
APBD dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama, Laporan Realisasi Semester
Pertama. Kedua, perubahan APBD bisa dilakukan jika terjadi lima hal:
Nota
Kesepakatan
Ada dua Nota
Kesepakatan antara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi --yang lebih sohor disapa KDM--
dan DPRD Jabar terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Nota Kesepakatan
KUA dituangkan dalam Nomor 46/KU.01.04.03/BPKAD -- Nomor 2209/KU.01.04.05/DPRD.
Adapun Nota
Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2025 dituangkan dalam Nomor
47/KU.01.04.05/BPKAD -- Nomor 2210/KU.01.04.05/DPRD.
Realisasi
Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2025
Pada semester
pertama 2025 Pendapatan Daerah terealisasi Rp 14,25 triliun (46,96% dari target
Rp 30,99 triliun). Belanja Daerah terealisasi Rp 12,29 triliun (39,566% dari
target Rp 31,08 triliun).
Penerimaan
Pembiayaan Daerah terealisasi Rp 1,76 triliun (253,28% dari target Rp 693,39
miliar).
Pengeluaran Pembiayaan Daerah terealisasi Rp 380,64 miliar (61,71% dari target Rp 616,81 miliar).
Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2025
Pendapatan
Daerah ditargetkan meningkat Rp 94,95 miliar (0,31%). Semula Rp 30,99 triliun
menjadi Rp 31,09 triliun.
Adapun
rinciannya adalah sebagai berikut;
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
- Perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 162 PP 12/2019 yang menyebutkan tiga hal. Pertama, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Kedua, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah. Ketiga, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan.
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran (antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan, atau antar jenis belanja.
- Keadaan yang menyebabkan SilPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran Berjalan.
- Keadaan darurat.
- Keadaan luar biasa.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah terealisasi Rp 380,64 miliar (61,71% dari target Rp 616,81 miliar).
- Pendapatan Asli Daerah bertambah Rp 64,42 miliar, naik 0,34% dari target Rp 18,31 triliun menjadi Rp 19,37 triliun. Lalu, Pendapatan Transfer bertambah Rp 30,52 miliar (0,26%), naik dari Rp 11,67 triliun menjadi Rp 11,70 triliun. Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah tetap Rp 23,19 miliar.
- Perubahan Belanja Daerah diasumsikan meningkat Rp 1,16 triliun (3,73%). Semula Rp 31,08 triliun menjadi Rp 32,23 triliun. Hal itu dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja Operasi berkurang Rp 268,66 miliar, turun 1,33% dari Rp 20,16 triliun menjadi Rp 19,89 triliun.
- Belanja Modal bertambah Rp 3,06 triliun, naik 172,78% dari Rp 1,77 triliun menjadi Rp 4,83 triliun.
- Belanja Tidak Terduga berkurang Rp 879,74 miliar, turun 76,22% dari Rp 1,15 triliun menjadi Rp 274,48 miliar.
- Belanja Transfer berkurang Rp 751,65 miliar, turun 9,41% dari Rp 7,99 triliun menjadi Rp 7,24 triliun.
- Penerimaan Pembiayaan Daerah semula Rp 693,39 miliar bertambah Rp 1,06 triliun (153,28%) menjadi Rp 1,76 triliun). Rincian pos ini seluruhnya berupa Silpa.
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 616,81 miliar. Pos ini berisi Penyertaan modal daerah Rp 50 miliar untuk PT BIJB dan Pembayaran cicilan pokok utang daerah ke PT SMI Rp 566,81 miliar.



No comments:
Post a Comment