EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Anggaran Swakelola Rp20 miliar di UPTD PJJWP II Jabar berpotensi disalahgunakan, Surat konfirmasi Media diduga dibuang ke tempat sampah

Eksklusif Co
Sunday, 12 October 2025 | 13:13 WIB Last Updated 2025-10-12T06:13:13Z
Foto Ist/Ilustari

EKSKLUSIF.CO - Dana Swakelola sangat rentan disalahgunakan karena potensi risiko penyalahgunaan anggaran, manipulasi data, serta korupsi dan nepotisme (KKN). Penyalahgunaan ini dapat terjadi melalui pencairan dana tanpa dokumentasi yang memadai dan penggunaan dana untuk keuntungan pribadi atau melibatkan pihak ketiga.

Hal itu disampaikan salah satu pengamat kinerja pemerintah, Parulian Dolok Saribu, selaku Ketua Umum Indonesia Public Watch (IPW), kepada media online eksklusif.co, Minggu (12/10/2025) terkait penyerapan anggaran di birokrasi yang informasinya kerap tertutup bagi publik.

Menurutnya, pertama, jenis penyalahgunaan anggaran yang dimaksud meliputi pemalsuan dokumen dan manipulasi data proyek untuk menutupi pelanggaran atau ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan.

Kedua, kata Lian, sapaan akrab Ketua Umum LSM IPW ini, adalah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengelolaan dana swakelola.

Dan ketiga, keterlibatan pihak ketiga secara ilegal dalam proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara mandiri, yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan lembaga pers hingga lembaga penegak hukum, serta transparansi dan akuntabilitas terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Terkait sikap UPTD PJJWP II Bina Marga Jawa Barat yang terkesan tertutup terhadap media, Lian berpendapat perilaku birokrasi seperti itu patut dipertanyakan. Hal ini dikarenakan birokrasi seperti di UPTD PJJWP II Bina Marga Jawa Barat dinilai kaku dan terpaku pada prosedur yang sudah ketinggalan zaman, sehingga menghambat inovasi dalam pelayanan publik.

"Sikap ini muncul karena birokrasi di UPTD PJJWP II Bina Marga Jawa Barat terlalu kaku dan terpaku pada aturan prosedural, sehingga memunculkan keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan publik dan akan berpotensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran swakelola itu sendiri," ujar Lian.

"Birokrasi yang dijalankan UPTD PJJWP II Bina Marga Jabar, apalagi dalam monopoli pelayanan publik, akan cenderung memberikan pelayanan yang buruk, karena merasa nyaman dengan status quo yang kuat, dan tidak mau diganggu," tambahnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk selalu berkomitmen melakukan pembenahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan atau OPD, termasuk UPTD PJJWP II Bina Marga Jawa Barat, karena dinilai tidak memiliki peran strategis dalam organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk OPD yang tidak memahami pengelolaan surat-menyurat, sehingga terkesan enggan memberikan klarifikasi maupun jawaban kepada media terkait sejumlah isu penting terkait penggunaan dana swakelola.

"Alih-alih merespons secara profesional, Dinas Bina Marga (UPTD PJJWP II) justru tidak menanggapi surat konfirmasi media. Tentu sikap UPTD PJJWP II Bina Marga Jawa Barat tersebut membuat hak jawab media menjadi terabaikan, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan kurangnya transparansi, seolah-olah ada yang disembunyikan," ujarnya.

"Kita semua telah mendengar apa yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, bahwa beliau akan menindak tegas PNS di organisasi pemerintah daerah (OPD) yang tidak memiliki peran strategis atau produktif dan akan diarahkan menjadi tenaga administrasi di sekolah kejuruan dan sekolah menengah atas. Kami juga sangat mengapresiasi rencana Gubernur Jawa Barat untuk mempublikasikan daftar pegawai paling malas, baik dari segi kehadiran maupun kinerja, melalui media sosial, yang akan diterapkan mulai 1 November 2025," imbuhhnya.

"Contohnya, apa yang terjadi di UPTD PJJWP II Bina Marga Jawa Barat merupakan salah satu contoh ASN yang tidak memiliki peran strategis atau produktif karena mereka bahkan tidak mampu memberikan tanggapan tertulis atas surat konfirmasi dari media. Hal ini memberi kesan bahwa jika surat penting yang masuk tidak segera ditindaklanjuti, atau diteruskan ke pejabat yang berwenang, surat-surat tersebut malah dibiarkan menumpuk atau bahkan dibuang ke tempat sampah. Artinya, ada  pegawai di UPTD PJJWP II Bina Marga Jawa Barat hanya menerima gaji tanpa beban kerja," pungkasnya.

Sebagai informasi, beberapa pos anggaran yang dikelola melalui metode pengadaan langsung dan E-Purchasing di Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan, Wilayah Pelayanan II, DDinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, seperti belanja bahan bakar, baik Pertamax maupun solar, pada tahun anggaran 2025, nilainya sangat pantastis, tetapi pemanfaatan teknisnya masih belum jelas.

Selain belanja bahan bakar, belanja jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa konsultasi lainnya, dan Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya juga menjadi sorotan.

Faktanya, yang paling disorot publik adalah sekitar Rp20 miliar rupiah belanja anggaran swakelola, baik untuk Operasional pemeliharaan rutin Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Barat, alih-alih dilaksanakan melalui jasa profesional yang seharusnya dilelang secara terbuka justru dilakukan melalui swakelola.(Riswan).




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggaran Swakelola Rp20 miliar di UPTD PJJWP II Jabar berpotensi disalahgunakan, Surat konfirmasi Media diduga dibuang ke tempat sampah

No comments:

Trending Now

Iklan