EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Benarkah penetapan Nadiem sebagai tersangka ibarat dituduh melakukan pembunuhan, padahal korbannya masih hidup? Ini Kata Hotman Paris

Eksklusif Co
Friday, 10 October 2025 | 15:53 WIB Last Updated 2025-10-10T08:53:26Z
Foto Istimewa Dr Hotman Paris Hutapea, SH,.LLM., M.Hum

EKSKLUSIF.CO - Pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait perkara Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, publik dikejutkan dengan pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal itu disampaikannya setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus yang menjerat Nadiem Makarim.

Hotman menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan pernyataan yang intinya tidak menemukan unsur kerugian negara dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris Hutapea saat membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung  (Kejagung) terkait status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Tidak ada unsur kerugian negara, kata BPKP, yang adalah lembaga sah menurut Negara," tegas Hotman di hadapan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (10/10/2025).

Selain itu, Hotman juga menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena justeru bertentangan dengan hasil audit resmi lembaga negara.

"Penetapan tersangka lagi-lagi ada deklarasi dari BPKP. Dari seluruh isi BAP calon tersangka Nadiem, sama sekali tidak ditanyakan pun tentang kerugian negara, yang ditanya hanya hal-hal umum," ujar Hotman.

Menurut Hotman, hasil audit menunjukkan program-program yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi di bawah kepemimpinan Nadiem berjalan sesuai aturan.

Hotman bahkan menegaskan, seolah Nadiem didakwa melakukan pembunuhan tanpa ada korban yang meninggal, ibarat dituduh merugikan negara, padahal kenyataannya tidak ada kerugian negara.

"BPKP turun ke 22 provinsi dan semua sekolah diaudit. Mereka menyatakan harga normal. Kalau harganya normal, berarti ibarat didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup. Didakwa ada keruian negara, tapi ternyata tidak ada kerugian negara," kelakar Hotman.

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris juga meminta Majelis Hakim untuk memperhatikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) selama tiga tahun terakhir, yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.

Dalam kesimpulannya, Hotman juga menyoroti aspek hukum penetapan tersangka, yakni bukti permulaan yang hanya terpenuhi apabila telah ditemukan dua alat bukti sebelum penetapan tersangka, bukan setelahnya.

Menurut Hotman, dasar tersebut terdapat pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang tergolong delik materiil, sehingga unsur akibat atau kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu dengan adanya kerugian nyata dan jumlah yang pasti.

Ia menambahkan bahwa ekspos perkara yang dilakukan penyidik bukanlah bukti yang sah untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara.

"Pada prinsipnya, itulah pokok-pokok kesimpulan kami," tegas Hotman.

Sebagai informasi, Hotman Paris adalah salah satu tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Tim hukum mantan Nadiem Makarim akhirnya menempuh jalur hukum melalui praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menilai status tersangka kliennya (Nadiem Makarim) tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Bahkan, Dodi S. Abdulkadir, salah satu anggota tim hukum Nadiem Makarim, setelah sidang praperadilan yang sudah berlangsung selama seminggu itu, menyatakan jaksa penuntut umum belum mampu menjelaskan secara spesifik dugaan tindak pidana yang dituduhkan maupun menunjukkan dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang.

Senada dengan pernyataan Hotman Paris, Dodi juga menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Maka, kata Dodi, ini ibarat sama seperti adanya seseorang ditetapkan sebagai tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. (Riswan/Raymon S).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Benarkah penetapan Nadiem sebagai tersangka ibarat dituduh melakukan pembunuhan, padahal korbannya masih hidup? Ini Kata Hotman Paris

No comments:

Trending Now

Iklan