Foto Ist: Dedi Mulyadi saat acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga, di halaman Gedung Sate, Jumat (7/11/2025).
EKSKLUSIF.CO - Kabar terkini bagi warga Jawa Barat, yang diinisiasi oleh Pemerintah Jawa Barat dan kejaksaan, adalah kabar bahwa pelaku tindak pidana ringan di wilayah Jawa Barat tidak akan langsung dijatuhi hukuman penjara melainkan akan diberikan sanksi pekerja sosial sebagai alternatif.
Kebijakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ini akan dilaksanakan pada tahun 2026.
"Oh iya, nanti mulai Januari sudah diberlakukan KUHP baru, kan," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada media di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/11/2025).
Menurut mantan Bupati Purwakarta itu, penerapan sanksi kerja sosial akan dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan.
"Misalnya, A mencuri kambing, hukumannya itu satu tahun. Dia bisa jadi tidak menjalani hukuman di penjara, tapi di bawah pengawasan kejaksaan Negeri," kata Dedi.
Selama menjalani hukuman, para pelaku akan ditempatkan sebagai pekerja sosial di bawah koordinasi pemerintah daerah dan kejaksaan. Mereka akan melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat seperti membersihkan sungai, jalan, dan fasilitas umum.
Selain itu, Dedi menambahkan, pemerintah akan menjamin ekonomi bagi keluarga para pelaku selama menjalani hukuman.
"Tetapi, tetap seluruh pekerjaannya ada jaminan demi kepentingan keluarganya. Dibayar Keluarganya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial itu telah ditandatangani Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh bupati dan wali kota pada Selasa (4 November 2025).
Hal ini dimaksudkan sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun. (Ris).



No comments:
Post a Comment