EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Hentikan Izin Perumahan, KDM Tekankan Perlunya Perubahan Perilaku Birokrasi

Eksklusif Co
Monday, 8 December 2025 | 21:36 WIB Last Updated 2025-12-09T03:32:28Z
Hentikan Izin Perumahan
Foto Ist: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

EKSKLUSIF.CO - Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara penerbitan perizinan perumahan di wilayah Bandung Raya. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tanggal 6 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan keputusan penting untuk memulihkan keseimbangan lingkungan dan menata kembali tata ruang Bandung Raya yang saat ini sedang mengalami tekanan ekologis yang signifikan.

Lebih lanjut, KDM sapaan Dedi Mulyadi mengatakan bahwa penyelesaian masalah banjir tidak bisa hanya mengandalkan langkah-langkah darurat, tetapi harus disertai langkah-langkah struktural yang mengatasi akar permasalahan tata ruang.

"Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin, 2-3 tahun ke depan, kalau hujan turun melanda, Bandung akan tenggelam," kata KDM, Senin (8 Desember 2025).

Ia menjelaskan, banjir yang terjadi saat ini tidak terlepas dari perubahan wilayah hulu yang telah beralih fungsi menjadi kebun sayur, peningkatan sedimentasi sungai, dan penyempitan aliran akibat bangunan liar.

Menurutnya, fenomena banjir yang berulang merupakan peringatan dari alam.

"Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam," ujarnya.

KDM menekankan bahwa banjir tidak akan selesai hanya dengan memberikan nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan kepada warga terdampak. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku birokrasi dan tata ruang yang tidak bertentangan dengan kondisi alam.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menangguhkan sementara penerbitan izin perumahan hingga hasil kajian risiko bencana dan penyesuaian rencana tata ruang wilayah masing-masing tersedia.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk meninjau lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan bencana. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa semua pembangunan perumahan, permukiman, dan bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lahan, tidak mengurangi daya dukung lingkungan, dan memenuhi standar teknis konstruksi.

Semua proyek pembangunan wajib memiliki Izin Persetujuan Gedung (PBG) dan menjalani inspeksi teknis yang konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen teknis.

Surat edaran tersebut juga menekankan kewajiban pengembang untuk melakukan pemulihan lingkungan, termasuk reboisasi dan restorasi lahan terdampak pembangunan.

Lebih lanjut, pemerintah daerah wajib memastikan penanaman dan pemeliharaan pohon peneduh di kawasan permukiman sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat mitigasi bencana, meningkatkan tata ruang, dan mengarahkan pembangunan yang lebih aman dan berkelanjutan di wilayah Bandung Raya.

“Mari kita bekerja sama untuk menyelesaikan bencana dengan bijaksana dan penuh kehati-hatian,” pungkas KDM. (Ris)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hentikan Izin Perumahan, KDM Tekankan Perlunya Perubahan Perilaku Birokrasi

No comments:

Trending Now

Iklan