Foto Ist: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady
EKSKLUSIF.CO - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menangguhkan sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya karena ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penghentian izin pembangunan perumahan ini bertujuan untuk mitigasi bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya.
Pemerintah daerah diminta kembali untuk meninjau lokasi pembangunan, meningkatkan pengawasan, dan memastikan pemulihan kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat juga menanggapi penangguhan sementara izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya yang dilakukan oleh Gubernur Dedi Mulyadi melalui surat edaran yang dikeluarkan pada hari Sabtu 6 Desember 2025.
Daddy Rohanady, anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat itu menyatakan bahwa penerbitan Penghentian izin perumahan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM kemungkinan disebabkan oleh inkonsistensi pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lebih lanjut Daddy menegaskan, kedua Surat Edaran Pemerintah Provinsi tersebut berkaitan erat dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRW) Tahun 2022-2042.
"Kedua SE (surat edaran) pastinya dikeluarkan berkaitan dengan situasi saat terkini. Ada hal di beberapa wilayah yang tidak lagi sesuai dengan apa yang tertera dalam Perda RTRW tersebut," ujarnya melalui WhatsApp, Senin (8/12/2025).
Daddy juga menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur wilayah provinsi untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Peraturan tersebut mencakup tata ruang, pola ruang, kawasan strategis, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Sekali lagi, tujuan akhirnya adalah kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat Jawa Barat," pungkas Daddy. (Ris)



No comments:
Post a Comment