Foto Ist: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq
EKSKLUSIF.CO - Dampak bencana banjir disertai banyaknya kayu gelondongan yang menimpa permukiman warga di sejumlah wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah hingga Tapanuli Selatan yang terjadi beberapa pekan lalu membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara tiga perusahaan tambang.
"Mulai 6 Desember, seluruh perusahaan di hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Toru wajib menghentikan operasi dan menjalani audit lingkungan," kata Haif dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025) usai melakukan inspeksi melalui udara di wilayah Tapanuli Selatan.
Menteri LHK Hanif meninjau Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab banjir bandang dan menilai kontribusi kegiatan bisnis tambang itu terhadap peningkatan risiko banjir dan tanah longsor.
Lebih lanjut, Hanif juga ingin memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan, dan berdasarkan temuan di lapangan, pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara operasi tiga perusahaan tambang yang dikunjunginya.
"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," tegas Hahif.
Selain itu, Hanif menjelaskan, dari hasil pantauan udara, pihaknya memastikan telah terjadi pembukaan lahan secara masif di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menyebabkan terjadinya tekanan pada wilayah DAS.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," ujarnya.
Hanif bahkan menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayah itu dan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana.
"Kami tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," pungkasnya. (Raymond Siahaan)



No comments:
Post a Comment