Ilustrasi. BKD Jabar bentuk tim gabungan untuk menindak 2.663 ASN yang terindikasi judi online. FOTO: EKSKLUSIF.CO
BANDUNG, EKSKLUSIF.CO - Fenomena memprihatinkan. Data PPATK mengungkap 2.663 ASN Pemprov Jawa Barat terindikasi main judi online. Yang paling mengejutkan, 1.610 orang di antaranya adalah PPPK Paruh Waktu. Jumlahnya jauh di atas PNS dan PPPK penuh waktu. Pemprov Jabar pun ancam pecat.
Temuan ini disampaikan Kepala BKD Jabar Dedi Supandi, Jumat (10/7/2026). Dari 2.694 data awal PPATK, setelah diverifikasi tersisa 2.663 ASN yang valid.
Rinciannya bikin geleng kepala: PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK Paruh Waktu 1.610 orang.
Dedi merinci, 31 data tidak valid itu terdiri dari 15 orang yang ternyata bukan ASN Jabar, 5 orang pegawai yang sudah diberhentikan karena kasus lain, 3 orang meninggal dunia, dan sisanya sudah pensiun.
"Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Statusnya terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," kata Dedi, Jumat (10/7/26).
Dominasi PPPK paruh waktu ini memunculkan pertanyaan besar. Apakah karena tekanan ekonomi dan gaji kecil sehingga banyak yang terjerumus judol?
Tak Pandang Status, Semua Disikat
Dedi menegaskan Pemprov Jabar tidak akan tebang pilih. Semua kategori ASN akan diperiksa tim gabungan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum.
Pelanggaran dibagi 3 kategori. Kategori 1: coba-coba cukup surat pernyataan. Kategori 2: transaksi tinggi akan diperiksa mendalam.
Dedi menjelaskan, seluruh pegawai yang terindikasi akan dikelompokkan ke dalam 3 kategori berdasarkan tingkat pelanggarannya.
"Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujarnya.
Kategori kedua diperuntukkan bagi pegawai yang frekuensi transaksi dan depositnya sudah lebih tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara kategori ketiga adalah kelompok dengan dugaan pelanggaran berat.
"Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," tegas Dedi.
Ancam PTDH
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Para ASN akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Selanjutnya pada Agustus hingga September, Pemprov Jabar akan mulai menjatuhkan sanksi disiplin.
"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," pungkas Dedi.
Temuan ini jadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di Jabar. PR besar bagi Pemprov untuk membenahi kesejahteraan dan pengawasan ASN, terutama PPPK paruh waktu.
Riswan/ EKSKLUSIF.CO



No comments:
Post a Comment