Gambar Ilustasi: Gunungan sampah Sarimukti yang hampir penuh
BANDUNG, EKSKLUSIF.CO — Di tengah bau busuk TPA Sarimukti yang overload dan gunungan sampah di 27 kabupaten/kota, DPRD Jawa Barat justru menambah daftar pekerjaan rumah: bikin Peraturan Daerah baru.
Pada Selasa (6/10/2026), Komisi IV DPRD Jawa Barat menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna.
“Penyampaian penjelasan Komisi IV sebagai pengusul Ranperda tersebut sebagai tindak lanjut rapat paripurna internal sebelumnya, pada 30 September 2026. Dalam hal ini DPRD telah menyetujui usulan tersebut. Oleh karena itu sebagai pengusul harus memberikan penjelasan,” jelas Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara.
Secara jadwal, setelah penjelasan pengusul, agenda selanjutnya adalah pendapat Gubernur pada paripurna 9 Oktober 2026.
Narasi Ideal di Atas Kertas
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Fikri Hudi Oktiarwan menjelaskan alasan urgensi.
“Permasalahan sampah di Jabar telah mencapai taraf sangat kompleks seiring laju pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pergeseran pola konsumsi masyarakat,” katanya.
Ia mengakui kegagalan sistem lama.
“Sayangnya selama ini, pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat (end-of-pipe) yang menitikberatkan pada pembuangan akhir. Metode ini terbukti tidak efektif karena memiliki keterbatasan inheren terkait kapasitas TPA, kendala implementasi sanitary landfill, risiko pembentukan gas metana, hingga pencemaran air lindi (leachate),” jelas Fikri.
Solusinya, kata dia, transformasi desentralisasi dari hulu: rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran. Masyarakat ditempatkan sebagai aktor utama, bukan penonton.
“Model ini berpotensi meningkatkan efisiensi, mereduksi beban TPA secara signifikan, dan menciptakan nilai ekonomi sirkular. Nilai gotong royong yang menjadi kearifan lokal masyarakat Jawa Barat merupakan modal sosiologis yang kuat untuk menggerakkan bank sampah, kelompok swadaya, dan koperasi lingkungan,” ujarnya.
Fikri mengakui Jabar sudah punya Perda No.12/2010 jo Perda No.1/2016 tentang Pengelolaan Sampah, tapi belum spesifik.
Meskipun regulasi telah tersedia, belum terdapat aturan yang secara spesifik memfokuskan pada pemberdayaan komunitas sebagai instrumen utama penurunan volume sampah. Oleh karena itu kami merekomendasikan model Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan komunitas.
Secara normatif, argumen ini sempurna. Masalahnya, Jabar bukan kekurangan Perda. Jabar kelebihan Perda yang tidak dieksekusi.
CATATAN EKSKLUSIF.CO: INILAH 3 IRONI KEBANYAKAN URUSAN RANPERDA
Dari Perda Mandul ke Ranperda Baru: Penyakit Lupa Evaluasi
Jabar sudah punya Perda 12/2010 dan Perda 1/2016. Di atas kertas, Perda itu sudah mengatur pengurangan sampah dari sumber, peran masyarakat, insentif bank sampah, dan kewajiban produsen.
Pertanyaan yang tidak dijawab Komisi IV: Seberapa persen Perda lama itu dieksekusi? Berapa persen APBD yang dialokasikan untuk bank sampah? Berapa persen TPA di Jabar yang sudah sanitary landfill sesuai mandat Perda lama?
Jika Perda lama saja tidak pernah diaudit implementasinya, untuk apa menambah Perda baru? Ini seperti menambah resep obat baru padahal obat lama tidak pernah diminum.
Dari Beban TPA ke Beban APBD: Komunitas Butuh Anggaran, Bukan Hanya Pengakuan
Ranperda baru ini menjanjikan pengakuan, pembinaan, penguatan kelembagaan, akses pendanaan, sarpras.
Kalimat itu indah. Tapi di APBD Jabar 2025-2026, pos anggaran untuk pengelolaan sampah berbasis komunitas masih di bawah 0,3 persen dari total belanja lingkungan.
Bank sampah mati bukan karena tidak diakui, tapi karena harga sampah anjlok, tidak ada offtaker, dan Dinas LH kabupaten/kota tidak punya anggaran operasional. Tanpa mandat anggaran yang jelas di Ranperda — misalnya minimal 5 persen dari retribusi sampah kembali ke komunitas — Ranperda ini hanya akan jadi piagam penghargaan, bukan mesin ekonomi sirkular.
Dari Desentralisasi Sampah ke Sentralisasi Ranperda
DPRD Jabar saat ini sedang menggodok 19 Ranperda sekaligus dalam 36 hari kerja Pansus, termasuk Ranperda kenaikan modal BIJB Rp8 triliun. Semua berstatus SEGERA & PENTING.
Ketika semua dianggap segera, maka tidak ada yang benar-benar segera. Mekanisme pembahasan menjadi formalitas: penjelasan pengusul hari ini, pendapat gubernur 9 Oktober, lalu langsung Pansus. Publik tidak diberi waktu menguji naskah akademik.
Padahal, pemberdayaan komunitas butuh naskah yang diuji di TPS liar, bukan di ruang paripurna ber-AC. Berapa komunitas bank sampah yang diajak FGD? Mana data TPA Sarimukti, Legok Nangka, dan Burangkeng yang dijadikan baseline?
Pertanyaan Menohok untuk Komisi IV:
Sebelum minta restu Gubernur pada 9 Oktober, jawab dulu tiga hal ini secara terbuka:
Pertama, Mana evaluasi Perda 1/2016? Jika Perda lama gagal, sebutkan siapa yang bertanggung jawab, jangan langsung bikin Perda baru untuk cuci tangan.
Kedua, Mana komitmen anggarannya? Berapa miliar yang akan diwajibkan Pemprov untuk komunitas, bukan untuk studi banding dan sosialisasi?
Ketiga, Mana peta jalan TPA? Jika Ranperda komunitas ini disahkan, berapa persen target penurunan sampah ke Sarimukti dalam 2 tahun? Jika tidak tercapai, berani tidak cantumkan sanksi bagi Kepala Dinas LH?
Sampah tidak butuh Perda baru. Sampah butuh Perda lama yang dijalankan.
Tanpa itu, Ranperda Pemberdayaan Komunitas hanya akan menambah daftar panjang Perda yang dibacakan dengan khidmat di paripurna, lalu dilupakan di tempat sampah regulasi.
Penulis: Riswan Pasaribu



No comments:
Post a Comment