Foto: Ilustrasi
EKSKLSUIF.CO -
Kasus dugaan korupsi
Dana Iklan BJB makin memperlihatkan betapa mengerikannya
cara-cara yang dilakukan bank BJB dan enam perusahaan agensi melalui kerjasama iklan
kepada media arus utama, diantaranya media-media besar baik cetak dan online
serta media televisi seperti TV Swasta dan TV milik pemerintah.
Kasus ini
terungkap ke publik saat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya anggaran iklan untuk promosi di sejumlah
media massa periode 2021 hingga semester I 2023 menjadi lahan bancakan.
Asep
menjelaskan, Bank BJB menggunakan jasa agensi sebagai perantara pemasangan
iklan di media, yang kemudian BJB dan agensi iklan tersebut diduga
menggelembungkan harga.
Diduga kuat
Bank BJB pada tahun 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 telah mengucurkan
anggaran beban promosi sebesar Rp.1,159,546,184,272,00. dan realisasinya berupa
beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp.820,615,975,948,00. yang dikelola
oleh divisi corporate secretary (Corsec).
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dikabarkan telah mengantongi sejumlah calon tersangka,
termasuk salah satu Anggota V BPK yang diduga memiliki peran penting dalam mengintervensi
auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan tujuan untuk menutupi adanya dugaan
penyimpangan yang bisa beresiko kepada manajemen BJB.
Dari temuan
BPK, dugaan modus penyelewengan dana promosi dan iklan tersebut dilakukan melalui
enam perusahaan agensi, yakni PT CKS, CKSB, PT AM, PT CKM, PT WSBE, PT BSCA, dan
PT CKMB.
Sejumlah Perusahaan
Agensi Mendapat Proyek Iklan di Diskomifo kota Bandung dan Diskomifo Provinsi
Jabar
Selain masalah
iklan Bank BJB, sejumlah perusahaan agensi di atas juga kerap mendapatkan
proyek iklan media online di Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung hingga
Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Jawa Barat. Bahkan salah satu perusahaan
agensi diduga pernah mendapatkan proyek iklan media online dari Pemerintah Provinsi
Jawa Barat melalui pengadaan langsung tanpa tender dengan nilai pagu Rp505
juta.
Saat
dikonfirmasi melalui WhatsAppnya di nomor 62 812-****-*22, Minggu (6/10/2024)
Kepala Bidang IKP pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat,
Viky Edya Martina Supaat, hingga berita ini dirilis belum juga memberikan tanggapanya.(tim)
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
No comments:
Post a Comment