EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Anggaran Rp 20 Miliar di UPTD PJJWP II DBMPR Jabar Dikelola Secara Mandiri, Siapa yang Diuntungkan?

Eksklusif Co
Friday, 10 October 2025 | 08:57 WIB Last Updated 2025-10-10T04:17:45Z
Foto: Ist/Ilustrasi

EKSKLUSIF.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah pos anggaran swakelola di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan, Wilayah Pelayanan II, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat seperti belanja bahan bakar minyak, baik Pertamax maupun solar, tahun anggaran 2025 yang nilainya fantastis namun tidak jelas teknis penggunaannya.

Selain anggaran belanja bahan bakar, ada juga belanja jasa keamanan, dan jasa kebersihan, belanja jasa konsultasi lainnya, serta jasa manajemen proyek terkait pekerjaan konstruksi teknik sipil juga menjadi sorotan.

Bahkan, yang paling menjadi sorotan tajam di masyarakat adalah sejumlah pengeluaran anggaran sebesar 20 miliar rupiah, baik untuk kebutuhan bahan bahan konstruksi maupun barang-barang lainnya, justru dilakukan dengan cara-cara swakelola, bukan melalui jasa profesional yang seharusnya bersaing melalui tender terbuka.

Saat dikonfirmasi melalui surat nomor 0010/Eksklusif/Konfirmasi/IX/2025, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu ditempat terpisah, saat dihubungi eksklusif.co melalui telepon pada Jumat (10/10/2025), Parulian Dolok Saribu, Ketua umum Indonesian Public Watch (IPW), turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui tender. Proses pengadaan tidak dapat dilakukan secara mandiri atau bahasa lainnya swakelola. Hal ini, tegasnya, diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Ia juga mempertanyakan legalitas pelaksanaan proyek jika dilakukan secara swakelola. Jika ada sebuah perusahaan ditunjuk langsung tanpa proses tender, Lian, begitu ia akrab disapa, mengatakan hal ini menimbulkan pertanyaan penting dan harus diselidiki oleh APH.

"Kalau pengadaan barang dan jasa di atas Rp 200 juta itu swakelola, ya patut dipertanyakan. Apa alasan swakelola itu? Apa dasar hukumnya? Siapa pelaksananya? Apakah UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan, Wilayah Pelayanan II Dinas DBMPR sendiri atau ada perusahaan yang ditunjuk?" tanya Lian.

"Kami berharap ada transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama untuk proyek-proyek bernilai miliaran," pungkasnya.(Riswan)

Berita bersambung

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggaran Rp 20 Miliar di UPTD PJJWP II DBMPR Jabar Dikelola Secara Mandiri, Siapa yang Diuntungkan?

No comments:

Trending Now

Iklan