Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Jawa Barat Sabil Akbar
EKSKLUSIF,CO - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Jawa Barat menyampaikan catatan kritis terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk perlunya penguatan rasionalitas fiskal untuk mengatasi dampak penurunan pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan Sabil Akbar, anggota Fraksi Nasdem, dalam Rapat Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kamis (4 Desember 2025).
Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan.
Dalam menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, Fraksi Partai Demokrat Nasional DPRD Jawa Barat menjadi yang pertama menyampaikan pandangan umum. Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat Nasional disampaikan oleh Sabil Akbar, salah seorang anggota.
Sabil menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat Nasional DPRD Jawa Barat menilai kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah menyentuh aspek fundamental, yaitu penguatan kebijakan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam, khususnya air permukaan.
"Namun demikian, sebagai bagian dari fungsi pembentukan perda, kami juga berkewajiban untuk mengajukan catatan kritis agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada sebesar-besarnya pada kesejahteraan masyarakat," ujar Sabil Akbar.
Fraksi Partai Demokrat Nasional DPRD Jawa Barat juga mengkaji beberapa penyesuaian dalam rancangan peraturan daerah, seperti penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, potensi penurunan penerimaan PBBKB, serta penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan yang berimplikasi langsung terhadap penurunan pendapatan daerah yang tidak kecil, bahkan berpotensi mencapai angka miliaran rupiah.
"Dalam konteks tersebut, kami memandang penting adanya rasionalitas fiskal yang lebih kuat, terutama dalam memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melemahkan kapasitas fiskal daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya meyakini perlunya penguatan harmonisasi kewenangan dan koordinasi dengan kabupaten dan kota. Reposisi objek retribusi perlu diikuti penguatan efektivitas pemungutan. Pentingnya pengawalan kebijakan untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak. Aspek tata kelola data dan sistem informasi perlu dioptimalkan.
Lebih lanjut, Fraksi Partai Demokrat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mencatat beberapa isu strategis yang perlu dibahas lebih lanjut, antara lain: Minimnya integrasi pendataan sumber daya air, pengawasan, dan penegakan hukum, risiko konflik antarsektor dan antarwilayah, modernisasi sistem perizinan dan digitalisasi layanan, dampak fiskal dan potensi pendapatan asli daerah (PAD), serta peran pajak air permukaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Aten Munajat sebagai Bendahara Fraksi. Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPP menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat dan penyesuaian Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
"Perubahan perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah," jelas Aten Munajat.
Aten menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Sumber Daya Air Permukaan membutuhkan pengawasan yang ketat dan pemanfaatan air yang lebih efisien untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat.
"Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut," pungkasnya. (Ris)



No comments:
Post a Comment