Foto Ist: Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto
Seperti diketahui, Ombudsman adalah lembaga pengawas penyelenggaraan layanan publik oleh penyelengara negara. Lebih lanjut, fungsi Ombudsman Republik Indonesia adalah untuk mencegah dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan adil serta melindungi hak-hak rakyat.
Hery Susanto, yang baru-baru ini dilantik sebagai ketua Ombudsman Republik Indonesia, mendapati dirinya terjerat masalah hukum setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung, diborgol dan mengenakan rompi tahanan, dan dikawal keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026) pukul 11.19 WIB.
Penangkapan tersebut menimbulkan kehebohan. Hery Susanto baru saja dilantik sebagai ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031, menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih.
Hingga berita ini diterbitkan, masih belum jelas kasus apa yang sedang dihadapi Hery, karena Kejaksaan Agung (KPP) belum memberikan komentar terkait kasus yang telah menjerat ketua Ombudsman tersebut dalam masalah hukum.
Sebagai catatan, Presiden Prabowo secara resmi melantik sembilan anggota Ombudsman Indonesia untuk periode 2026-2031 pada tanggal 10 April 2026.
Para anggota tersebut adalah Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, dan Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota. (R.Siahaan)


No comments:
Post a Comment