Foto Ist: Dadan Hindayana, mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat digiring mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, dibawa keluar dari Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan.
EKSKLUSIF.CO - Dadan Hindayana, mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan tersebut menyusul penggeledahan markas BGN terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makanan Bergizi Gratis.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada dua mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus yang sama.
Modus operandinya terkait dengan dugaan praktik jual beli titik dapur untuk Program Makanan Bergizi Gratis, yang pada akhirnya menguntungkan yayasan afiliasi tertentu.
Uniknya, sehari sebelum penahanan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya dan menunjuk pejabat baru untuk menggantikannya.
Dikutip dari situs resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Rabu (3/6/2026), para tersangka ditetapkan berdasarkan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Dadan, Sony, dan Lodewyk, yang mengenakan rompi tahanan degna tangan diborgol, dibawa keluar secara terpisah dari Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Sebagaimana pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga mengatur verifikasi di portal mitra BGN sehingga yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Menurutnya, yayasan-yayasan ini mengelola program MBG dengan anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada tahun 2026.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapat insntif miliaran rupiah setiap hari. Dan Yayasan-yayasan tersebut terafliasi dan diantaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief.
Syarief menambahkan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan intervensi dalam penyusunan anggaran sehingga pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan.
Pengadaan yang dimaksud meliputi:
• Pengadaan 21.801 sepeda motor listrik dengan total nilai pengadaan sekitar Rp 1 triliun.
• Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak tidak sesuai kebutuhan dan mengalami mar up harga.
• Pengadaan 31.000 tablet yang tidak tidak sesuai kebutuhan dan mengalami mar up harga.
• Pengadaan 5.400 televisi 75 inci.
Syarif mengatakan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salembah di Jakarta Pusat.(Ris/Ray.S)



No comments:
Post a Comment