Foto Ist
EKSKLUSIF.CO - Sejumlah kasus potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencakup dugaan potensi konflik kepentingan, di mana 11 dari 16 PTS atau 68,75 persen dari sampel penerima kuota terbesar jalur Usmas (Usulan Masyarakat-red) terafiliasi dengan pejabat publik atau elit politik.
Hal ini disampaikan oleh direktorat monitoring KPK pada hari Jumat (17/4/2026). Menurut direktorat monitoring KPK, kuota tersebut juga diberikan kepada lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia (BPK RI) dan berpotensi menimbulkan moral hazard.
Selain itu, KPK juga mengendus adanya verifikasi dan validasi yang lemah dengan tidak seragamnya mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kampus.
Laporan tersebut menemukan bahwa hanya 50 persen kampus sampling yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena ketiadaan anggaran.
Selain itu, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan bahwa penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pengelolaan kampus KIP tidak efektif.
"Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah pada periode 2020-2023 masih menerima kuota KIP kuliah jalur Usmas pada periode 2020. Hal ini menunjukkan bahwa sistem sanksi belum memberikan efek jera," kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih lanjut menyatakan bahwa aplikasi SIM KIP-K memiliki kerentanan keamanan, salah satunya memungkinkan administrator kampus untuk mengakses akun mahasiswa.
KPK menyatakan bahwa kerentanan ini berpotensi memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana. Lebih lanjut, satu akun dapat diakses secara bersamaan di beberapa perangkat, sehingga melemahkan kontrol terhadap penyalahgunaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi praktik suap berupa tawar-menawar alokasi kuota dengan imbalan Rp. 1 juta hingga Rp. 8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak-pihak tertentu dalam alokasi kuota jalur Usmas dan itu terdapat di tiga kampus dalam sampel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan indikasi praktik penyuapan, termasuk tawar-menawar alokasi kuota dengan janji Rp 1 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa, di tiga kampus yang menjadi sampel.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi terkait temuan potensi korupsi. Berikut adalah 5 rekomendasi KPK:
1. Melakukan reformasi regulasi dan tata Kelola jalur Usmas.
2. Menyusun pedoman verifikasi yang jelas serta mengalokasikan anggaran khusus untuk proses tersebut.
3. Melakukan pembaruan arsitektur teknologi pada aplikasi SUM KIP-K.
4. Memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mencegah duplikasi bantuan.
5. Menerapkan mekanisme pengawasan berlapis serta sanksi yang tegas.
(R.Siahaan)



No comments:
Post a Comment