Caption Foto: Ilustrasi. KEK Sei Mangkei belum memiliki flowmeter untuk mengukur volume limbah tinja, sesuai pengakuan KINRA 25/06/2026.
Dokumen KINRA/X/BSHTP/982/2026 sebut hanya kenal CV Atiyah Putri Mulia. Ironisnya, KINRA juga akui belum ada tenant yang pakai jasanya dan KEK dan belum punya flowmeter.
SIMALUNGUN, eksklusif.co - PT Kawasan Industri Nusantara KINRA selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei mengakui belum memiliki data volume limbah tinja dan belum memasang flowmeter di kawasan.
Pengakuan itu tertuang dalam dokumen “Konfirmasi Pengelolaan Limbah Tinja Domestik Di KEK Sei Mangkei” yang diterima eksklusif.co, Kamis (25/06/2026).
Dalam dokumen yang sama, KINRA menyebut “mengetahui HANYA CV Atiyah Putri Mulia” sebagai penyedia jasa penyedotan tinja. Informasi itu disebarkan ke seluruh tenant melalui surat bernomor KINRA/X/BSHTP/982/2026.
Sekretaris Perusahaan PT KINRA, Miswarindra, menyatakan surat 982/2026 hanya sebatas informasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan jasa sedot tinja.“Sebagai informasi bila ada pelaku usaha yang membutuhkan jasa penyedotan tinja di perusahaan masing-masing,” kata Miswarindra.
Kontradiksi dalam 1 Dokumen
Namun ironisnya, pada dokumen Konfirmasi tertanggal 25 Juni 2026 yang sama, KINRA justru mengakui 2 fakta:
“Sampai saat ini belum ada pelaku usaha di KEK Sei Mangkei yang bekerja sama/menggunakan jasa CV Atiyah”.
“Informasi yang kami terima sampai saat ini belum tersedia data volume tinja di KEK Sei Mangkei. Tidak dapat dihitung karena belum tersedia flowmeter pembuangan tinja di masing-masing pelaku usaha,”.
Baca juga: KINRA Akui Belum Awasi Limbah KEK Sei Mangkei, Tapi Rekomendasikan 1 Perusahaan ke Tenant
16 Hari Gaspol, 0 Bukti Pakai
PT KINRA hanya butuh 16 hari sejak menerima surat permohonan CV Atiyah pada 13/05/2026 untuk menyebar nama 1 vendor ke 30 tenant melalui surat 29/05/2026. Dalam suratnya, CV Atiyah meminta agar perusahaannya "disosialisasikan... yang berlaku untuk seluruh tenant di KEK Sei Mangkei".
Diduga kuat surat 982/2026 bertanggal 29/05/2026 yang ditandatangani SEVP Operation Kennedy NP Sibarani itu broadcast massal, bukan permintaan individu.
Surat KINRA/X/BSHTP/982/2026 tersebut dilampiri daftar 30 pelaku usaha di KEK Sei Mangkei, mulai dari PKS Sei Mangkei hingga PT Unilever Oleochemical Indonesia. Artinya, informasi yang hanya menyebut CV Atiyah Putri Mulia itu disebar secara merata ke seluruh tenant kawasan.
Padahal sebulan kemudian KINRA sendiri mengakui belum ada satupun tenant yang memakai jasa itu, dan KEK belum punya flowmeter sebagai sistem pengawasan limbah.
Tanggapan PT KINRA
Saat dikonfirmasi ulang melalui WhatsApp, Minggu (28/06/2026), Sekretaris Perusahaan PT KINRA, Miswarindra memberikan klarifikasi terkait Surat KINRA/X/BSHTP/982/2026 yang hanya menyebut 1 vendor. Dalam surat 982/2026 bertanggal 29/05/2026 yang ditandatangani SEVP Operation Kennedy NP Sibarani, KINRA sendiri menuliskan kalimat: “penyampaian informasi ini tidak bersifat mengikat”. Miswarindra membantah adanya rekomendasi.
“PT KINRA tidak merekomendasikan hanya 1 perusahaan saja untuk menyedot tinja, dipersilahkan perusahaan manapun bila bersedia melakukan jasa tersebut di KEK Sei Mangkei. Kami hanya memberitahukan kepada para pelaku usaha terkait adanya perusahaan penyedia jasa penyedotan tinja pak,” kata Miswarindra.
Ia menegaskan, isi surat tersebut semata-mata hanya sebagai informasi.“Sementara itu, dasar dan urgensi penerbitan Surat KINRA/X/BSHTP/982/2026, Ia menjelaskan hal itu sebagai informasi. “Sebagai informasi saja pak,” ujar Miswarindra.
Hingga berita ini diturunkan, eksklusif.co masih berupaya meminta konfirmasi tertulis dari DLH Kabupaten Simalungun dan UPTD PALRT Kota Tebing Tinggi terkait izin operasional angkut CV Atiyah dan legalitas pembuangan lintas daerah, yang merupakan kewajiban sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
Ruang hak jawab PT KINRA, DLH Simalungun, dan UPTD Tebing Tinggi terbuka 3x24 jam sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Riswan Pasaribu
eksklusif.co



No comments:
Post a Comment