EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

KINRA Akui Belum Awasi Limbah KEK Sei Mangkei, Tapi Rekomendasikan 1 Perusahaan ke Tenant

Eksklusif Co
Friday, 26 June 2026 | 10:10 WIB Last Updated 2026-06-26T07:03:10Z

Foto: Kondisi jalan di kawasan KEK Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun pada Senin 22/06/2026 pukul 10:50 WIB. PT KINRA mengakui belum memiliki flowmeter dan data volume limbah tinja di kawasan tersebut. [Dok. eksklusif.co]


SIMALUNGUN, eksklusif.co - PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei mengakui belum memiliki data volume limbah tinja dan belum memasang flowmeter di kawasan. Pengakuan itu tertuang dalam dokumen "Konfirmoasi Pengelolaan Limbah Tinja Domestik Di KEK Sei Mangkei" yang diterima eksklusif.co, Kamis (25/06/2026).

Ironisnya, di dokumen yang sama KINRA menyebut "mengetahui HANYA CV Atiyah Putri Mulia" sebagai penyedia jasa penyedotan tinja dan telah menyebarkan informasinya ke seluruh tenant di KEK melalui surat bernomor KINRA/X/BSHTP/982/2026.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengapa menerbitkan surat 982/2026, Sekretaris Perusahaan PT KINRA, Miswarindra, menyatakan surat tersebut sebagai informasi bila ada pelaku usaha yang membutuhkan jasa penyedotan tinja di perusahaan masing-masing.

"Sebagai informasi bila ada pelaku usaha yang membutuhkan jasa penyedotan tinja di perusahaan masing-masing," kata Miswarindra.

Namun ironisnya, dalam dokumen "Konfirmasi" yang sama, KINRA justru mengakui, "sampai saat ini belum ada pelaku usaha di KEK Sei Mangkei yang bekerja sama/menggunakan jasa CV Atiyah". KINRA juga mengakui belum memiliki flowmeter dan data volume limbah tinja di KEK.

"Sampai saat ini belum tersedia data volume tinja di KEK Sei Mangkei. Tidak dapat dihitung karena belum tersedia flowmeter pembuangan tinja di masing-masing pelaku usaha," kata KINRA dalam pernyataan tertulisnya.

Kejanggalannya, PT KINRA terkesan terburu-buru merekomendasikan 1 vendor ke seluruh tenant hanya dalam rentang 16 hari setelah CV Atiyah menyurati PT KINRA pada 13 Mei 2026 dengan Nomor 020/CVAPM/RT/2026. Padahal, sebulan berselang melalui dokumen tertanggal 25 Juni 2026, KINRA justru mengakui belum ada satupun tenant yang menggunakan jasa vendor tersebut, dan KEK belum memiliki flowmeter sebagai sistem pengawasan limbah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar hukum dan urgensi penerbitan Surat 982/2026.

Hingga berita ini diturunkan, eksklusif.co masih berupaya meminta konfirmasi tertulis dari DLH Kabupaten Simalungun dan UPTD PALRT Kota Tebing Tinggi terkait izin operasional angkut CV Atiyah dari wilayah Simalungun serta legalitas pembuangan lintas daerah sesuai PP 22/2021.Ruang hak jawab PT KINRA, DLH Simalungun, dan UPTD Tebing Tinggi terbuka 3x24 jam sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Riswan Pasaribu
eksklusif.co

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KINRA Akui Belum Awasi Limbah KEK Sei Mangkei, Tapi Rekomendasikan 1 Perusahaan ke Tenant

No comments:

Trending Now

Iklan