Foto Ist: Siska Ayu Valentina. Atlet Wushu Temanggung. Peraih Medali Emas.
Dengan ini redaksi EKSKLUSIF.CO meralat 2 poin dalam pemberitaan tersebut:
- Mediasi yang disebutkan terjadi di Polres Temanggung, yang benar adalah di Polsek Kota Temanggung.
- Pada 14 Juli 2026, Siska kembali ke Polsek Kota Temanggung. Yang benar adalah Siska kembali ke Polres Temanggung untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman Pasal 466 UU 1/2023.
Demikian ralat ini kami sampaikan. Atas kekeliruan tersebut kami mohon maaf.
Depok, Minggu, 23 Agustus 2026
Redaksi EKSKLUSIF.CO
VERSI ARTIKEL SETELAH DIRALAT
TEMANGGUNG, EKSklusif.co – Sasana yang seharusnya mencetak prestasi justru jadi tempat kekerasan. Di Balai RW Kebonsari, Temanggung, seorang mahasiswi dijatuhkan, leher dikait, lalu ditampar oleh pelatihnya sendiri. Di depan anak-anak.
Korban itu Siska Ayu Valentina, 22. Mahasiswi AKESMU Temanggung. Pelaku: NC, pelatih Wushu yang namanya kini jadi 2 laporan polisi.
Peristiwa 11 Juni 2026 pukul 17.30 WIB itu berawal sepele. Sparing. Siska tak sengaja menyentuh bagian cedera lawan. Minta maaf. Selesai. Tapi tidak bagi NC.
“Tiba-tiba NC datang berteriak lalu memukul pipi kiri saya. Saya membalas tapi tidak kena. Lalu dia membanting saya dengan mengait leher saya, kemudian ditampar. Saat saya ingin bawa kasus ini ke pidana, dia malah menampar lagi lalu pergi,” kata Siska dalam keterangan tertulisnya kepada EKSklusif.co.
Saksi ada banyak. Termasuk anak di bawah umur. Tapi sampai hari ini, 4 saksi yang namanya diajukan Siska ke Polres tak satu pun datang.
Empat Kali. Dan Semua Ditutup “Kekeluargaan”
Ini bukan tamparan pertama. Siska menyebut sudah 4 kali jadi sasaran. 2020 di Jampiroso: dipukul dan ditendang. Di gym fitness: dipukul lagi. Dilempar meja.
“Yang sebelumnya saya diam. Takut. Ternyata dia juga lakukan ke teman lain. Tapi semua ujungnya kekeluargaan,” ujarnya.
Rasa takut itu pecah setelah 11 Juni. Siska lapor. LP 12 Juni 2026. Dugaan penganiayaan.
Lapor Polisi, Dapat Ancaman
Alih-alih damai, yang datang justru teror.
8 Juli 2026. NC mendatangi Sasana tempat Siska pindah latihan yang baru. Isinya ancaman: karir atlet dirusak, dikeluarkan dari kampus, gagal jadi PNS.
13 Juli 2026. Giliran di ruang mediasi Polsek Kota Temanggung. Ancaman yang sama diulang. Ditambah satu lagi: NC mendatangi Direktur AKESMU, mengancam nama kampus “akan tercoreng”.
Puncaknya: Siska dituduh balik. Dibilang memukuli pelatih “secara membabi buta”. Lalu diminta ganti rugi Rp150 juta.
14 Juli 2026. Siska kembali ke Polres Temanggung. Kali ini lapor pengancaman Pasal 466 UU 1/2023.
“Rekan dan orang tua atlet menutup-nutupi. Karena masih mau latihan di situ. Padahal sudah rahasia umum dia temperamen,” kata Siska.
Komnas Masuk, Polres Proses
Merasa tidak aman, Siska mengadu ke Komnas Perempuan di Jl. Latuharhary No.4B, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat. Intinya satu: minta perlindungan. Karena saksi ada dalam “relasi kuasa” dengan terlapor.
Respon Komnas Perempuan cepat. 30 Juli 2026, petugas bernama Kartika menulis:
“Kemarin kami sudah koordinasi dengan polres terkait kelanjutan laporan kakak dan saat ini sedang berproses di polres, mohon ditunggu untuk surat pemanggilannya”
Hingga 23 Agustus, Satreskrim Polres Temanggung masih menyelidiki. Dua LP. Dua penyidik berbeda: IPDA Dio Agung dan IPDA Whendy Brasilianna.
Saat dikonfirmasi 22 Agustus 2026, NC hanya menjawab 5 kata: “Silahkan hubungi pengacara saya.”.
“Saya Cari Prestasi, Bukan Kekerasan”
Kasus ini menyeret nama besar: Wushu Temanggung, AKESMU, dan pembinaan olahraga daerah.
Siska tak minta belas kasihan. Ia minta sistem jalan.
“Saya berlatih untuk mencari prestasi, bukan untuk mendapatkan kekerasan atau tekanan mental. Saya ingin keadilan agar tidak ada korban lagi,” tegasnya.
Pertanyaannya kini ada di Polres Temanggung dan pengurus Wushu: Berapa lama lagi sasana boleh jadi tempat main hakim sendiri?
[Reporter: Tim/EKSklusifTemanggung]



No comments:
Post a Comment