PLANG TANPA ANGKA
Proyek Rehabilitasi DI Raja Maligas PHTC-5b Simalungun dengan nilai kontrak Rp9,1 Miliar APBD Sumut 2026.Faktanya di plang proyek, kolom "Nilai Kontrak" masih tertulis Rp. Untie Price. Sementara di LPSE, proyek ini dimenangkan Rp9.140.628.000.Dari 61 pendaftar, hanya 3 yang ajukan harga. Pemenang bukan penawar terendah.
SIMALUNGUN, EKSklusif.co - Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Raja Maligas PHTC-5b di Kabupaten Simalungun yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut 2026 kembali menuai pertanyaan. Berdasarkan data LPSE Provinsi Sumut Kode RUP 66778613, proyek senilai miliaran ini menyimpan sejumlah kejanggalan mulai dari proses lelang hingga realisasi di lapangan.
Data resmi LPSE mencatat, pagu anggaran proyek ini ditetapkan sebesar Rp17.000.000.000. Namun dalam proses lelang, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dipatok Rp9.400.000.000.
Setelah melalui proses evaluasi, paket pekerjaan ini dimenangkan oleh CV. AGUNG SRIWIJAYA dengan nilai penawaran Rp9.145.068.000 dan nilai kontrak yang ditandatangani sebesar Rp9.140.628.000.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp7.859.372.000 antara pagu awal dengan nilai kontrak. Artinya nilai kontrak hanya 53,7% dari pagu yang dialokasikan.
Bukti Plang Proyek
Berdasarkan plang proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. AGUNG SRIWIJAYA dengan nomor kontrak 602.379/UPTD-PSDA-BB/2026 dan tanggal kontrak 10 Juni 2026. Sumber dana berasal dari APBD Prov. Sumatera Utara T.A. 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Foto: Plang proyek Rehabilitasi Saluran DI. Raja Maligas PHTC-5b dengan nilai kontrak belum dicantumkan dan tumpukan material di lokasi.
Terlihat pada plang, kolom "Nilai Kontrak Harga Satuan" masih tertulis Rp. Untie Price. Padahal berdasarkan data LPSE, nilai kontrak sudah ditetapkan Rp9.140.628.000.
Hanya 3 dari 61 Peserta yang Lolos Penawaran, 2 Gugur di Evaluasi
Kejanggalan lain terlihat dari minimnya persaingan. Tercatat ada 61 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta. Namun hanya 3 perusahaan yang sampai pada tahap memasukkan penawaran harga. Akan tetapi berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi LPSE, 2 di antaranya dinyatakan gugur.
No. Nama Peserta Harga Penawaran Keterangan
1. CV PANGERAN Rp 7.989.999.999,78 Penawar Terendah
KONSTRUKSI PERKASA
2. CV. NADAJAYA Rp 9.112.368.408,77 Peringkat 2
BANGUN TJIPTA
3. CV. AGUNG SRIWIJAYA Rp 9.145.068.000,00 Pemenang & Kontrak
Fakta penting: Pemenang bukan penawar terendah. CV PANGERAN KONSTRUKSI mengajukan harga Rp7,9 Miliar, lebih murah Rp1,15 Miliar dibanding pemenang. Sementara selisih antara pemenang dan peringkat kedua hanya Rp32,7 Juta.
Temuan di Lapangan Tak Sesuai Nilai Kontrak
Di lokasi proyek, kondisi pekerjaan diduga tidak sebanding dengan nilai kontrak Rp9,1 Miliar. Pantauan di lapangan menunjukkan Direksi keet adalah jantung pengawasan proyek hanya ditutup menggunakan terpal dan papan kayu sebagaimana lazimnya pada pekerjaan rehabilitasi DI.
Rincian Angka Proyek DI. Raja Maligas
Uraian Nilai
Pagu Anggaran Rp 17.000.000.000,00
HPS Rp 9.400.000.000,00
Penawaran Pemenang Rp 9.145.068.000,00
Nilai Kontrak Rp 9.140.628.000,00
Selisih Pagu – Kontrak Rp 7.859.372.000,00
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumut, PPK, maupun pihak rekanan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini
Redaksi EKSKLUSIF.CO terbuka untuk hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan dari seluruh pihak terkait. Seluruh data dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen resmi LPSE Provinsi Sumatera Utara Kode RUP 66778613 yang diakses pada Agustus 2026.
Catatan Redaksi: Berita ini telah dikoreksi pada 16 Agustus 2026. Koreksi: Nilai kontrak yang benar Rp9.140.628.000, bukan Rp9,4 Miliar seperti pada pemberitaan sebelumnya.
(Red)



No comments:
Post a Comment