Gambar ilustrasi
Dari Rp149 Juta Jebol Pagu Hingga Perpustakaan Sulap Rp253 Juta, Formulir 2 Halaman dan Ancaman Hukum Jadi "Pagar" Saat Publik Tanya Uang Rakyat
BANDUNG, EKSklusif.co – Seharusnya jawab dengan data. Ini malah jawab dengan "formulir dan ancaman hukum".
Saat EKSklusif.co melayangkan surat konfirmasi resmi No. 007/Konf BOS/EKSKLUSIF.CO/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026, isinya jelas: minta rincian, nota, bukti. Sesuai UU Pers dan KEJ.
Balasan SMKN 13 tanggal 31 Agustus 2026? Bukan ARKAS. Bukan kwitansi.
Melainkan: "Permohonan belum lengkap. Silakan isi formulir 2 halaman. Dan siap berhadapan dengan hukum jika merugikan sekolah."
Dana Bantuan Operasional Sekolah seharusnya menjadi penopang utama agar kegiatan belajar mengajar berjalan. Di SMKN 13 Kota Bandung, dana itu nilainya besar: Rp 2.351.999.995 untuk tahun 2025.
Namun ketika publik meminta penjelasan, jawabannya berhenti di meja administrasi. "Isi formulir dulu, belum lengkap."
Keterbukaan informasi publik pun berbenturan dengan prosedur. Di tengah itu, muncul sejumlah angka dalam data BOS SMKN 13 yang menimbulkan pertanyaan. EKSklusif.co membedah 4 kejanggalan utama.
1. Realisasi Jebol Pagu: Selisih Rp149 Juta dari Mana?
Data menunjukkan pagu BOS Tahap 2 SMKN 13 adalah Rp 1.176.000.000. Tapi realisasinya tercatat Rp 1.325.336.705. Ada selisih Rp 149.336.705 atau sekitar 12,7%.
Dalam skema BOS, realisasi melebihi pagu yang ditetapkan Kemendikdasmen. Jika ada tambahan, harus jelas sumbernya: apakah dari silpa tahun lalu, hibah, atau dana lain di luar BOS.
"Ini prinsip dasar. BOS itu anggarannya kaku. Kalau jebol, harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang sangat kuat," kata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Public Watch (IPW) Mangapul Parulian Doloksaribu melalui Whatsapp, Selasa (1/9/26).
Menurutnya, selisih sebesar itu rawan. "Bisa jadi kesalahan input ARKAS. Tapi bisa juga ada pergeseran pos yang tidak sesuai juknis. Publik berhak tahu sumber dananya."
2. Pos "Nol Rupiah": PPDB, UKK, Honor. Lalu Dipakai Apa?
Yang mencolok ada di Tahap 1. Pos PPDB: Rp 0. Pengembangan Perpustakaan: Rp 0. Uji Kompetensi Keahlian: Rp 0. Honor: Rp 0. Asesmen: Rp 0.
Pertanyaannya sederhana: kegiatan tetap berjalan atau tidak?
PPDB 2025/2026 pasti ada. UKK untuk kelas 12 pasti dilaksanakan. Guru honorer juga pasti mengajar.
"Kalau dianggarkan nol, berarti ada 2 kemungkinan. Pertama, kegiatannya tidak jalan. Kedua, dananya diambil dari pos lain atau dibebankan ke orang tua," ujar Mangapul.
Mangapul menyebut ini masalah serius. "BOS itu untuk operasional dasar. UKK dan PPDB adalah jantungnya SMK. Masa anggarannya nol? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak timbul dugaan pungutan liar."
3. Dua Pos "Raksasa": Administrasi dan Pemeliharaan Rp1,4 Miliar
Dua pos ini menyedot anggaran paling besar. Administrasi Sekolah total Rp 778.078.773. Pemeliharaan Sarpras total Rp 697.512.081. Gabungannya: Rp 1,47 Miliar atau 62% dari total BOS.
Angka itu wajar jika memang untuk perbaikan besar dan operasional. Tapi publik butuh perincian.
"Pos administrasi dan pemeliharaan ini sering jadi 'keranjang' besar. Di dalamnya bisa apa saja. Dari ATK sampai bayar listrik. Karena itu, transparansi nota dan bukti fisik wajib," jelas Mangapul.
EKSklusif.co mencatat, dalam konfirmasi diminta rincian 10 pengeluaran terbesar, nama vendor, dan foto kegiatan. Hingga kini belum dijawab.
"Tanpa rincian, publik tidak bisa menilai apakah uang itu dipakai efisien atau tidak. Ini yang membuat kepercayaan publik terkikis," tambah Mangapul.
4. Perpustakaan "Sulap": Dari Rp0 ke Rp253 Juta
Di Tahap 1, anggaran pengembangan perpustakaan nihil. Tiba-tiba di Tahap 2 melonjak menjadi Rp 253.962.450.
Kenaikan 100% dalam 6 bulan. Wajar jika ada program besar seperti pengadaan buku paket atau digitalisasi.
Tapi lagi-lagi, datanya belum dibuka. Judul buku apa? Berapa eksemplar? Dari penerbit mana? Rak barunya di mana?
"Pengadaan buku harus sesuai kebutuhan kurikulum dan minat baca siswa. Kalau tiba-tiba besar, harus ada kajian dan bukti serah terima barang," kata Mangapul.
Tanpa BA dan foto, publik hanya bisa menduga. Dan dugaan terburuknya adalah pengadaan fiktif.
DUA POS RAKSASA: ADMINISTRASI + SARPRAS RP1,47 MILIAR
Administrasi Sekolah: Tahap 1 Rp 375 juta + Tahap 2 Rp 402 juta = Rp 778.078.773
Pemeliharaan Sarpras: Tahap 1 Rp 383 juta + Tahap 2 Rp 313 juta = Rp 697.512.081
Total: Rp 1,47 Miliar. 62% dari total BOS.
FORMULIR 2 HALAMAN DAN "ANCAMAN HUKUM" JADI SYARAT KONFIRMASI
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh eksklusif.co terkait dana publik, SMKN 13 justru melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik 2 halaman yang harus diisi hardcopy.
Isinya: Nama, NIK, Alamat, Alasan Permintaan, hingga cap lembaga.
Yang lebih menggelitik ada di catatan akhir formulir:
"Data dan informasi yang kami peroleh, kami gunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan jika dipergunakan untuk hal yang merugikan SMKN 13 Bandung sebagai pemilik data maka pemohon siap untuk berhadapan dengan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan."
Juga: "Bagian Humas/PPID sekolah berhak untuk menolak permohonan jika data yang diisikan fiktif dan ada unsur penipuan."
"Ini kesannya suudzon. Seolah yang bertanya itu mau berbuat jahat. Padahal ini uang rakyat. Semangat UU KIP itu keterbukaan, bukan mengintimidasi pemohon," kritik Mangapul.
Transparansi vs Prosedur: Publik Berhak Tahu
Menolak menjawab dengan alasan "administrasi belum lengkap" memang sesuai PerKI No 1/2021. Tapi bagi pakar, itu tidak bijak untuk kasus dana publik.
"BOS itu bukan rahasia negara. Ini uang rakyat. Seharusnya sekolah proaktif mempublikasikan RKAS dan realisasinya di papan informasi. Bukan menunggu disurat," tegas Mangapul.
Mangapul menambahkan, semangat UU KIP adalah keterbukaan. "10 hari kerja itu batas maksimal untuk menjawab. Tapi untuk hal mendasar seperti BOS, idealnya sekolah bisa langsung menunjukkan ARKAS karena itu sistem online."
Catatan Akhir
Hingga berita ini ditulis, SMKN 13 Bandung belum memberikan data dan bukti yang diminta.
Padahal akuntabilitas adalah kunci kepercayaan. Orang tua berhak tahu. Siswa berhak mendapatkan fasilitas. Negara berhak memastikan uangnya tidak bocor.
Dana Rp2,3 miliar itu bukan angka kecil. Ia adalah bangku, buku, alat praktik, dan masa depan anak-anak SMKN 13.
Publik kini menunggu. Apakah jawabannya akan berupa data dan bukti. Atau hanya surat "silakan lengkapi formulir" yang lain.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Redaktur



No comments:
Post a Comment