Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin, saat menyerap aspirasi terkait Raperda P3LH di DLH Kabupaten Sumedang. Ia menyoroti krisis 11 hektare open dumping di TPA Cibeureum dan eksploitasi tambang pasir Cimalaka yang mengancam resapan air. Selasa (15/9/2026). / Foto: Dok. Pansus XV
BANDUNG, EKSKLUSIF.CO - Di saat Jawa Barat mengebut Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, potret buram justru terpampang jelas di Sumedang. Bukan sekadar tumpukan sampah, tapi sistem pengelolaan yang jebol dan eksploitasi tambang yang menggerus fungsi ekologis.
Itu yang ditemukan Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat saat sidak ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2026). Hasilnya menohok.
Ketua Pansus XV, H. Jenal Arifin, menyebut Sumedang menyimpan bom waktu lingkungan yang kompleks. Paling kasat mata: TPA Cibeureum.
Di atas lahan 11 hektare, pengelolaan sampah masih primitif: open dumping. Sampah dibuang terbuka tanpa pengamanan, tanpa sanitary landfill, tanpa pengolahan lindi. Di era ekonomi sirkular, Sumedang masih terjebak praktik 30 tahun lalu.
"Ini bukan sekadar soal kapasitas, ini soal keamanan ekologis. Open dumping 11 hektare itu sumber pencemaran air tanah, emisi metana, dan longsor sampah," ujar sumber DLH yang enggan disebut nama.
EKSKLUSIF.CO mencatat, open dumping adalah metode terlarang dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Artinya, ada pembiaran regulasi yang terjadi bertahun-tahun.
Dari Sampah ke Tambang: Cimalaka di Ujung Tanduk
Jika Cibeureum adalah krisis di hilir, Cimalaka adalah krisis di hulu.
Eksploitasi tambang pasir di Cimalaka disebut Jenal Arifin sudah melampaui batas rasionalitas. Pembangunan butuh pasir, tapi ketika bukit dikeruk tanpa henti, yang hilang adalah daerah resapan air.
Dampaknya tidak abstrak. Sumedang adalah hulu bagi cekungan Bandung dan aliran Sungai Cimanuk. Ketika resapan air hilang, yang terjadi adalah siklus bencana: kemarau kekeringan, hujan banjir dan longsor.
"Kondisi eksploitasi alam seperti pertambangan di Cimalaka memerlukan perhatian serius. Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis seperti daerah resapan air hingga memicu bencana ekologis," tegas Jenal.
Ini yang coba dikunci dalam Raperda P3LH Jabar. Pansus ingin memastikan ada tata kelola hulu ke hilir: dari perencanaan, pengawasan, hingga kewajiban mutlak reklamasi dan rehabilitasi pascatambang. Tidak ada lagi tambang yang kabur setelah dikeruk, meninggalkan lubang menganga.
Cimanuk, Cermin Kegagalan Pengawasan
Inventarisasi Pansus XV juga menyorot kualitas air Sungai Cimanuk. Sungai yang menjadi nadi pertanian dan kehidupan di Sumedang dan Indramayu itu kini tercemar limbah domestik dan industri, ditambah sedimentasi dari aktivitas tambang di hulu.
Raperda P3LH yang sedang disusun, kata Jenal, tidak boleh hanya menjadi dokumen normatif di atas kertas. Harus aplikatif.
"Pemerintah Provinsi harus hadir dengan intervensi kebijakan yang proporsional. Kami ingin memastikan pembangunan hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Pesan itu jelas: Jika TPA Cibeureum 11 hektare masih open dumping dan tambang Cimalaka dibiarkan tanpa rehabilitasi, maka Perda baru hanya akan jadi macan kertas. Sumedang butuh bukan janji, tapi intervensi anggaran, teknologi pengelolaan sampah, dan moratorium tambang yang berani. Tanpa itu, bom waktu ekologis tinggal menunggu meledak.
(rsw)



No comments:
Post a Comment