Gambar ilustrasi
BANDUNG, EKSKLUSIF.co - Polemik dugaan pungutan dan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS Medikacom, Kota Bandung, kini mengarah ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VII.
Indikasinya muncul pada Senin, 26 Oktober 2026. Saat eksklusif.co mendatangi SMKS Medikacom di Jalan Rancabolang No. 10B, Manjahlega, Rancasari, seorang petugas sekuriti menyampaikan pesan dari Kepala Sekolah, Ibu Iis: persoalan ini sudah dikoordinasikan ke KCD Wilayah VII.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan baru. Jika benar sudah ada koordinasi, sejauh mana pengawasan KCD Wilayah VII sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Jawa Barat?
Untuk menjawabnya, redaksi EKSKLUSIF.CO telah melayangkan surat konfirmasi resmi Nomor: 01/Konf/EKS/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 kepada Kepala SMKS Medikacom. Surat itu berisi 10 poin krusial yang membutuhkan klarifikasi.
Kejanggalan BOS: Dari Perpustakaan Rp 241 Juta hingga Pelatihan Guru Rp 288 Juta
Berdasarkan penelusuran awal, SMKS Medikacom tercatat menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 untuk 895 siswa, dengan total Rp 1.566.250.000 — terbagi Tahap 1 dan Tahap 2 masing-masing Rp 783.125.000.
Namun, laporan realisasinya memunculkan diskrepansi.
Pertama, realisasi Tahap 1 hanya Rp 693 juta, sementara Tahap 2 justru membengkak menjadi Rp 872 juta. Selisih realisasi antar-tahap ini belum dijelaskan peruntukannya.
Kedua, pada Tahap 1, lima komponen vital pendidikan dilaporkan Rp 0, meliputi: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Asesmen/Evaluasi, Administrasi Kegiatan Sekolah, serta Alat Multimedia dan Uji Kompetensi Keahlian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan proses belajar.
Ketiga, sorotan terbesar ada pada dua pos anggaran. Pos Pengembangan Perpustakaan mencapai Rp 164,9 juta di Tahap 1 dan Rp 76,7 juta di Tahap 2, total Rp 241,7 juta dalam satu tahun. Publik berhak tahu, buku apa, berapa eksemplar, dan siapa penyedia yang terlibat.
Keempat, Pos Pengembangan Profesi Guru di Tahap 2 tercatat Rp 288.061.445. Angka ini hampir setara dengan 30 persen total BOS satu tahap. Lebih besar dari pos pembelajaran siswa itu sendiri. Jenis pelatihan, penyelenggara, dan jumlah guru peserta menjadi hal yang wajar untuk dibuka.
Kelima, yang paling krusial, pos Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi, dan Uji Bahasa Inggris untuk kelas akhir dilaporkan Rp 0 di kedua tahap. Padahal, sertifikasi adalah mandat utama SMK sebagai bekal kerja lulusan. Bagaimana nasib 895 siswa?
Untuk itu, redaksi meminta keterbukaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dilaporkan ke Dinas.
Dugaan Pungutan Rp 2 Juta dan Arahan Gubernur
Di luar soal BOS, ada pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan.
Benarkah sekolah mewajibkan uang muka Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 2 juta sebagai syarat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)?
Bahkan, benarkah seorang siswa baru Tahun Ajaran 2025/2026 tidak diizinkan mengikuti MPLS hari kedua karena belum melunasi uang muka tersebut, hingga akhirnya mengundurkan diri?
Pertanyaan ini relevan dengan konteks kebijakan Pemprov Jabar. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah berulang kali menegaskan komitmen pendidikan gratis yang dibiayai pajak rakyat dan melarang pungutan di sekolah penerima bantuan pemerintah.
SMKS Medikacom sendiri diduga termasuk dalam 31.663 penerima program Bantuan Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Jika benar menerima BOS dan SSK, apa dasar hukum pungutan SPP dan DSP?
Kini Bola di Tangan KCD Wilayah VII
Inilah mengapa koordinasi yang disebut Ibu Iis menjadi penting.
KCD Wilayah VII memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika SMKS Medikacom telah berkoordinasi, maka KCD seharusnya telah memiliki data, melakukan verifikasi RKAS, dan memastikan tidak ada praktik pungutan yang bertentangan dengan imbauan Gubernur. Diamnya KCD justru akan menimbulkan spekulasi.
Redaksi memberikan waktu 10x24 jam bagi SMKS Medikacom untuk menjawab secara tertulis, jujur, dan bertanggung jawab. Jika tidak ada jawaban, redaksi akan memuat berita berdasarkan data dan keterangan narasumber yang ada, serta meneruskan temuan ini ke Inspektorat, Dinas Pendidikan Jabar, dan Aparat Penegak Hukum.
Publik kini menunggu: apakah KCD Wilayah VII akan membuka data pengawasannya, atau memilih tetap dalam senyap?
Penulis: Riswan Pasaribu - Tim Investigasi EKSKLUSIF.CO | Bandung, 5/10/2026



No comments:
Post a Comment