Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., tancap gas bereskan konflik agraria. Ia tak menggelar rapat di kantor bupati, melainkan langsung di markas polisi - Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).
BATU BARA, EKSKLUSIF.co - Langkah ini jadi sinyal tegas, persoalan tanah di Batu Bara sudah masuk fase serius yang butuh pengawalan aparat penegak hukum.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) itu dihadiri lengkap Forkopimda. Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kajari Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Dandim 0208/Asahan Kapten Inf. Karo Karo, Plt. Sekda Rusian Heri, S.Sos., Kepala Kantor Pertanahan Febby Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M., serta seluruh camat.
Fokus Utama: HGU Bermasalah
Di hadapan Kapolres, Kajari, dan Ketua PN, Bupati Baharuddin menekankan persoalan tanah harus ditangani bijaksana dengan tiga kunci: keakuratan data, kejelasan status hukum, dan koordinasi lintas lembaga.
Yang jadi sorotan tajam adalah status Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Batu Bara. Faktanya di lapangan, ada HGU yang sudah diperpanjang, ada yang telah habis masa berlakunya, dan ada yang masih menggantung proses pengurusannya di pemerintah provinsi dan pusat.
"Inilah yang harus kita petakan. Karakteristik tiap kasus tanah berbeda, penanganannya tidak bisa disamaratakan," tegas Bupati.
10 Objek Tanah Masuk Radar
Melalui GTRA, Pemkab bersama instansi terkait mulai mengelompokkan masalah berdasarkan tingkat kompleksitas - ringan, menengah, hingga berat - sebagai dasar penentuan prioritas.
Kepala Kantor Pertanahan Batu Bara menjelaskan, GTRA dipimpin langsung Bupati sebagai Ketua, Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua I, Sekda sebagai Wakil Ketua II, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Tujuan besar reforma agraria sendiri adalah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani konflik, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan menjaga kedaulatan pangan.
Kajari Batu Bara mengingatkan agar penyelesaian 10 objek tanah sasaran reforma agraria dilakukan cermat dengan memperhatikan riwayat kepemilikan. Sementara Ketua PN Kisaran menegaskan, untuk lahan yang masih dalam proses gugatan di pengadilan, jangan ada kebijakan yang memperkeruh keadaan sebelum ada kejelasan hukum.
7 Tahapan Penyelesaian
GTRA menyiapkan pakem penyelesaian konflik agraria dalam 7 tahapan: Identifikasi & Inventarisasi Data, Verifikasi & Validasi Yuridis-Fisik, Survei & Pemetaan Bersama, Analisis & Pemetaan Konflik, Musyawarah/Fasilitasi GTRA, Penentuan Skema Penyelesaian (TORA/Redistribusi Tanah), serta Pelaksanaan Tindak Lanjut dan Monev.
GTRA dibentuk sebagai wadah mediasi win-win solution dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari tumpang tindih dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Jhon Minggu



No comments:
Post a Comment