EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Rapat Kerja Pengurus dan Koordinator Wilayah ADPSI Bahas AD/ART dan Isu Strategis

Eksklusif Co
Tuesday, 5 August 2025 | 21:25 WIB Last Updated 2025-08-06T02:53:42Z
Ketua ADPSI periode 2025-2029, Buky Wibawa Karya Guna saat Rapat Kerja ADPSI membahas isu-isu strategis antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD.

EKSKLUSIF.CO - Asosiasi Sekretariat DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) periode 2025-2029 menyelenggarakan rapat kerja pengarahan para pengurus dan koordinator wilayah ADPSI. Rapat ini membahas berbagai isu, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta isu-isu strategis.

Isu-isu strategis tersebut antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD.

Ketua ADPSI periode 2025-2029, Buky Wibawa Karya Guna, yang juga dikenal sebagai Buky Wibawa, menjelaskan bahwa rapat kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan soliditas kelembagaan di DPRD, khususnya membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi antar DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.

"Hal tersebut tidak lain agara keberadaan dan posisi tawar DPRD semakin signifikan dalam penyelenggaraan tata kelola  pemerintahan daerah di Indonesia," jelas Buky Wibawa, di Kota Bandung, Selasa (5 Agustus 2025).

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi strategis, antara lain pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan. Namun, dalam pelaksanaannya, DPRD menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Isu-isu terkini seperti reformasi kebijakan fiskal, penguatan otonomi daerah, penanggulangan kemiskinan, pembangunan berkelanjutan, dan dinamika politik nasional menuntut DPRD untuk adaptif, kolaboratif, dan responsif.

"Di sinilah peran penting ADPSI. Melalui forum ini, kita tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga bertukar pikiran, menyamakan persepsi, serta mencari solusi-solusi kolektif atas berbagai permasalahan yang kita hadapi," ujarnya.

Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD dan Pemilihan Kepala Daerah Langsung oleh DPRD

Acara ini menampilkan diskusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianoor, SH., S.AP., M.Hum., selaku ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024, terdapat kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD sebagai bagian dari penyesuaian jadwal pemilihan umum nasional dan daerah.

Terdapat dua argumen yang mendukung dan menentang perpanjangan masa jabatan, masing-masing dengan alasannya sendiri. Argumen yang mendukung perpanjangan masa jabatan antara lain mengurangi kelelahan pemilih dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, meningkatkan efisiensi anggaran dengan menghindari pemilu serentak yang terlalu padat, dan memungkinkan regenerasi politik yang lebih terencana.

Sementara itu, argumen yang menentang perpanjangan masa jabatan berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan memperkuat dominasi petahana, menghambat regenerasi politik, dan mengurangi peluang bagi kandidat baru untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Kejelasan tentang batas masa jabatan untuk perpanjangan masa jabatan masih diperlukan.

Pertanyaannya, apakah perpanjangan masa jabatan inkonstitusional? Secara konstitusional, perpanjangan masa jabatan DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 jika diatur oleh undang-undang dan bersifat sementara. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD perlu menyusun revisi Undang-Undang Pemilu dan Pikada untuk mengatur masa transisi ini dengan prinsip konstitusional, demokratis, dan akuntabel.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka jalan dan berpotensi menjadi solusi untuk menyederhanakan beban pemilih, dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal, serta mewujudkan desentralisasi asimetris dalam kenyataan," jelasnya.

Sementara itu, pembahasan kedua mengenai diskusi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang disampaikan oleh Ketua Departemen Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran Prof. Dr. DRS Rahman Mulyawan, M.SI.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebenarnya sudah cukup baik. Namun, seiring perkembangannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masih memiliki beberapa permasalahan, dengan banyak pasalnya yang mengarah pada pelaksanaan dekonsentrasi ketimbang desentralisasi.

"Intinya, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini untuk menjadikan provinsi, kota, atau kabupaten dapat melaksanakan otonomi yang ideal," ujarnya.

Namun, pada kenyataannya, kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, atau terlalu kuatnya dekonsentrasi membuat kota, kabupaten, dan provinsi seolah tidak dapat berbuat banyak, karena seluruh kegiatannya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

"Kalau memilih lebih efektif mana, pilkada langsung oleh DPRD atau langsung dipilih masyarakat. Kalau melihat mana yang lebih baik, dua-duanya mempunyai kelemahan dan kekuatan," ujarnya.

Pemilihan langsung memang terlalu high cost, biaya mahal, dan membuat masyarakat lemah. Lain halnya pemilihan lewat DPRD pun terdapat kelemahan, terutama terkait aspek money politcs (politik uang-red).

"Nah, jadi kalau ditanya mana yang lebih efektif, ini masih perlu kajian lebih lanjut, karena masing-masing mekanisme punya kelemahan dan kekuatan," pungkasnya. (Wan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Kerja Pengurus dan Koordinator Wilayah ADPSI Bahas AD/ART dan Isu Strategis

No comments:

Trending Now

Iklan