Foto Ist: Dugaan Korupsi proyek USB Sekolah SMKN 1 Ciamis yang menjerat PPK Disdik Jabar.
EKSKLUSIF.CO - Pejabat dinas pendidikan Jawa Barat dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ciamis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,7 miliar terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Raden Sudaryono saat jumpa pers di Ciamis, Rabu (17/9/2025).
Raden Sudaryono menjelaskan, ada empat tersangka yakni EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan Is masing-masing selaku konsultan pengawas.
Menurutnya, pihaknya (Kejaksaan Negeri Ciamis) menindaklanjuti kasus pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Cijeungjing telah melakukan berbagai serangkain mulai dari penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik, kata Sudaryono, telah memeriksa 27 saksi, termasuk pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa, konsultan, perencana, dan pengawas yang terlibat dalam pembangunan sekolah tersebut.
"Tim penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan cek (inspeksi-red) fisik di lokasi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing," ujarnya.
Penyidik juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk menghitung kerugian negara. Perhitungan BPKP memperkirakan kerugian sebesar Rp2.771.391.000.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.(Ris)
No comments:
Post a Comment