EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Tak Ada Flowmeter, Tak Ada Data, Tak Ada Pengawasan: Pengelolaan Limbah KEK Sei Mangkei Jalan di Tempat

Eksklusif Co
Friday, 17 July 2026 | 18:46 WIB Last Updated 2026-07-17T12:19:56Z

Foto Tangkapan layar dari Website milik Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dari udara. Kawasan strategis nasional ini menjadi etalase investasi B2B di Sumatera Utara.

KINRA sudah sebar nama 1 vendor sedot tinja ke 30 tenant, padahal sistem pengukuran dan pengawasan limbah di kawasan belum ada

SIMALUNGUN, EKSKLUSIF.CO – Di atas kertas, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sudah memiliki sistem pengelolaan limbah domestik. Di lapangan, sistem itu belum bekerja.


Hingga pertengahan Juli 2026, belum satu liter pun limbah tinja dari KEK Sei Mangkei dibuang ke UPTD PALRT Kota Tebing Tinggi. Fakta itu diakui pengelola kawasan, PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), dan juga penyedia jasa yang namanya tercantum dalam surat resmi KINRA.


Belum Ada Limbah, Tapi Surat Vendor Sudah Disebar


Sebagian besar tenant di KEK Sei Mangkei memang masih tahap konstruksi. Karena itu, menurut Sekretaris PT KINRA Miswarindra, layanan sedot tinja belum mendesak.


Direktur CV Atiyah Putri Mulia, Sapruddin Purba, juga mengamini.

“Ya betul, belum terbuka rezeki di KEK. Hingga saat ini belum ada perusahaan yang pakai jasa sedot tinja CV Atiyah,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).


Namun di saat yang sama, KINRA sudah lebih dulu bergerak. 16 hari setelah menerima surat permohonan CV Atiyah pada 13 Mei 2026, KINRA menerbitkan Surat No. KINRA/X/BSHTP/982/2026 pada 29 Mei 2026.


Isi surat itu tunggal: hanya menyebut satu nama, CV Atiyah Putri Mulia, sebagai penyedia jasa penyedotan tinja. Surat itu dikirim ke 30 tenant, dari PKS Sei Mangkei hingga PT Unilever Oleochemical Indonesia.


Sebulan kemudian, dalam dokumen “Konfirmasi Pengelolaan Limbah Tinja Domestik Di KEK Sei Mangkei” tertanggal 25 Juni 2026, KINRA justru menulis dua kalimat yang saling bertolak belakang: pertama,  “Sampai saat ini belum ada pelaku usaha di KEK Sei Mangkei yang bekerja sama/menggunakan jasa CV Atiyah.”  Dan yang kedua “Belum tersedia data volume tinja di KEK Sei Mangkei. Tidak dapat dihitung karena belum tersedia flowmeter.”


Informasi atau Rekomendasi?


Menjawab pertanyaan publik, Miswarindra membantah surat itu sebagai rekomendasi.

“PT KINRA tidak merekomendasikan hanya 1 perusahaan saja. Dipersilahkan perusahaan manapun bila bersedia. Kami hanya memberitahukan,” katanya kepada EKSKLUSIF.CO, Minggu (28/6/2026).


Ia berdalih surat tersebut hanya bersifat informasi. Hal itu juga ditegaskan dalam surat: “penyampaian informasi ini tidak bersifat mengikat”.


Meski demikian, pertanyaan tetap muncul. Untuk apa mensosialisasikan satu vendor secara massal, jika sistem pengawasan belum ada dan realisasi penggunaan juga nihil?


Sapruddin sendiri mengusulkan agar pengawasan ke depan dilakukan internal oleh KINRA atau melibatkan masyarakat dan media.


Izin Lengkap, Pengawasan Kosong


Secara administrasi, CV Atiyah memang memiliki NIB dan KBLI. Izin pembuangan ke UPTD PALRT Tebing Tinggi juga berlaku hingga Desember 2026. Surat permohonan ke UPTD tertanggal 31 Maret 2026 sudah menyebut wilayah KEK Sei Mangkei.


Namun semua itu belum diuji di lapangan. KINRA sendiri mengakui belum melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyedotan di kavling tenant.


“Kami saat ini belum melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyedotan tinja di kavling masing-masing para pelaku usaha,” kata Miswarindra.


Kepala Dinas LH Kota Tebing Tinggi Herry Aryanto menyebut kewenangan pengelolaan ada di Dinas PUPR. Sementara KINRA menegaskan tidak ada kerja sama eksklusif dengan vendor manapun.


PT Guthrie International: Kerja Sama dengan KINRA, Izin Masih Proses


Terpisah, HR PT Guthrie International, Andi, mengatakan perusahaannya bekerja sama dengan KINRA untuk pengelolaan limbah domestik padat, cair, dan basah.


“Perusahaan kami bekerjasama dengan pihak KINRA untuk limbah domestic (sampah domestic),” ujarnya, Selasa (16/6/2026).


Mengenai vendor pengelola IPAL dan STP, Andi menyebut hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing kontraktor.


"Kapabilitas saya sebagai HR terkait kontraktor limbah domestic diatur oleh masing-masing kontraktor dan saat ini tidak ada limbah selain limbah kotoran yang mana semua kontraktor bertanggung jawab untuk menyedot tinja secara rutin dan tidak ada limbah cair,” jelasnya.


Untuk izin limbah padat dan cair dari kontraktor konstruksi, Andi mengaku masih dalam proses pengurusan ke instansi terkait.


"Semua izin sedang di proses ke instansi dan lembaga terkait," katanya.


Catatan Serius untuk KEK Triliunan Rupiah


Dalam konteks KEK yang menargetkan investasi ratusan triliunan rupiah, absennya data, absennya flowmeter, dan absennya pengawasan menjadi catatan serius. Apalagi ketika komunikasi kelembagaan dimulai dari “informasi” satu nama, sebelum ada satu pun limbah yang benar-benar dikelola.


Tanpa itu, jaminan bahwa limbah industri dan domestik tidak mencemari lingkungan sekitar, khususnya permukiman warga Bosar Maligas, sulit dibuktikan.


Hingga berita ini ditulis, konfirmasi tertulis dari DLH Kabupaten Simalungun dan UPTD PALRT Tebing Tinggi terkait legalitas angkut lintas daerah sesuai PP No. 22 Tahun 2021 masih ditunggu.


Ruang hak jawab PT KINRA, PT Guthrie International, DLH Simalungun, dan UPTD Tebing Tinggi terbuka 3x24 jam sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Riswan/eksklusif.co)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Ada Flowmeter, Tak Ada Data, Tak Ada Pengawasan: Pengelolaan Limbah KEK Sei Mangkei Jalan di Tempat

No comments:

Trending Now

Iklan