EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.


Iklan

UKW di Indonesia Disorot Akibat Benturan Biaya dan Etika dengan Kebebasan Pers

Eksklusif Co
Monday, 24 August 2026 | 11:59 WIB Last Updated 2026-08-24T04:59:31Z

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Indonesia dirancang untuk meningkatkan standar profesional. Namun, di tengah kenaikan biaya dan perdebatan publik, para pengkritik kini mempertanyakan apakah sertifikasi tersebut telah lebih menjadi ajang bisnis ketimbang tolok ukur kualitas.


JAKARTA, EKSklusif.co – Di tengah lanskap media Indonesia yang berubah cepat, sertifikat kian dipandang sebagai tiket menuju legitimasi. Namun, bagi banyak jurnalis, uji kompetensi resmi negara ini memunculkan pertanyaan berbeda: apakah hal itu menjamin kualitas, atau justru pendapatan?


Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang terakreditasi oleh Dewan Pers. Tujuan yang ditetapkan adalah untuk menilai kemampuan wartawan dalam peliputan, verifikasi, penulisan, dan hukum pers.


Namun, semakin banyak wartawan yang tidak memiliki sertifikasi UKW terus menghasilkan karya yang memenuhi standar jurnalistik, sementara sebagian wartawan bersertifikat justru menuai kritik akibat praktik kerja yang buruk. Kesenjangan ini memicu perdebatan mengenai relevansi dan biaya ujian tersebut.


Sebuah Tes yang Ditujukan untuk Standardisasi Kini Dituduh Mengalami Komersialisasi


Berdasarkan data yang dimuat di website unit pengujian UKW Universitas Dr. Soetomo, ukwunitomo.or.id, biaya pendaftaran per Juli 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.000.000 untuk tingkat junior, Rp 2.500.000 untuk tingkat menengah, dan Rp 3.000.000 untuk tingkat senior. Biaya tersebut belum termasuk biaya pelatihan pra-tes. Pendaftaran sesi yang dijadwalkan pada Juli 2026 ditutup pada 5 Juli.


Bagi banyak jurnalis lepas dan jurnalis daerah, jumlah tersebut merupakan beban biaya yang signifikan. Struktur ini memicu tuduhan bahwa UKW berisiko berubah menjadi entitas komersial, alih-alih menjadi sarana perlindungan profesi.


"Kompetensi itu dibangun di lapangan, bersama editor, melalui kesalahan, dan pengalaman meliput selama bertahun-tahun. Sertifikat memang penting untuk urusan administrasi, tetapi keterampilan ditempa di lapangan,” ujar seorang jurnalis senior di Bandung yang telah berpengalaman selama 15 tahun namun belum mengikuti ujian tersebut.


“UKW adalah instrument peningkatan kompetensi, bukan syarat legalitas menjadi wartawan. Jangan membuat tafsir hukum sendiri yang justru menyesatkan publik,” Imbunya.


Perselisihan Pecah Terkait Klaim Mengenai Jurnalis Tanpa Sertifikasi


Perdebatan tersebut memanas pada bulan Juli 2026 menyusul pernyataan dari seseorang yang diidentifikasi sebagai WST, yang dikutip oleh media daring Warta Surya menyebut jurnalis tanpa sertifikasi sebagai "wartawan Bodrek" dan menyatakan bahwa mereka dapat menghadapi tuntutan pidana.


Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari para pemilik media dan wartawan. Menurut laporan Warta Surya, seorang pendiri perusahaan pers di Semarang mencatat bahwa WST baru saja mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) tingkat muda di Surabaya dan bahwa medianya belum terdaftar atau terverifikasi oleh Dewan Pers.


Andi Ardiansyah, perwakilan Jawa Barat, mengatakan pernyataan tersebut mencerminkan kesalahpahaman terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.


“Kalau Dewan Pers saja tidak merendahkan wartawan lain, kenapa seseorang yang baru belajar merasa benar (berhak menghakimi orang lain-red)? Sikap seperti ini tidak mencerminkan etika jurnalistik,” ujar Andi.


Ia menambahkan bahwa sertifikat UKW “bukanlah mahkota” yang memberikan hak kepada siapa pun untuk meremehkan rekan kerja wartawan lainnya.


“Profesionalisme tercermin dalam etika dan hasil kerja, bukan dalam kesombongan,” ujarnya.


Masalah Utama: Sertifikat vs. Portofolio


Data Dewan Pers menunjukkan bahwa UKW tetap menjadi standar resmi. Namun, para pengelola media semakin sering menyatakan bahwa mereka lebih mengutamakan portofolio dibandingkan dokumen administratif.


Menurut para kritikus, hasilnya adalah sebuah sistem di mana sertifikat tersebut menjadi persyaratan formal bagi organisasi, sementara kualitas ruang redaksi bergantung pada pengalaman, pengawasan redaksional, dan etika.


Apa yang Dipertaruhkan


Bagi Indonesia, persoalan ini lebih dari sekadar masalah administratif. Di tengah persaingan ribuan kanal digital dalam memperebutkan audiens, kredibilitas jurnalisme bergantung pada pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Apakah UKW mampu beradaptasi dengan tuntutan tersebut, atau justru tetap berfokus pada biaya dan formalitas, kemungkinan besar akan menentukan perannya di masa depan dalam dunia media Indonesia.


Catatan Redaksi!!!: 


Undang-Undang Pers No. 40/1999 menjamin kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers tidak mewajibkan UKW sebagai syarat hukum untuk menjalankan praktik jurnalistik.


Reporter: Riswan Pasaribu



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UKW di Indonesia Disorot Akibat Benturan Biaya dan Etika dengan Kebebasan Pers

No comments:

Trending Now

Iklan