EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.


Iklan

Diduga Abuse of Power! Satpol PP Bandung Diseret ke PN, Ketahuan Langgar KUHAP Saat Razia Miras

Eksklusif Co
Friday, 11 September 2026 | 00:10 WIB Last Updated 2026-09-10T17:17:06Z

PN Bandung menggelar sidang praperadilan Kamis (10/9/2026) dengan hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Para pemohon M dan JS menggugat prosedur penindakan Satpol PP yang diduga melanggar KUHAP saat razia miras di kawasan Magister Manajemen UNPAD.


BANDUNG, EKSKLUSIF.CO INDONESIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung harus duduk di kursi persidangan. Dua warga berinisial M dan JS menggugat tindakan "upaya paksa" Satpol PP ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.


Sidang praperadilan dengan agenda pembuktian digelar Kamis (10/9/2026) dengan Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H. Perkara terdaftar No. 15/Pid.Pra/2026/PN Bdg dan 16/Pid.Pra/2026/PN Bdg.


Gugatan ini buntut razia yang diduga terjadi Jumat, 24 April 2026 di Jl. Dipati Ukur, Lebakgede, Coblong, kawasan kampus Magister Manajemen UNPAD.


Fakta Persidangan: Prosedur Amburadul


Di persidangan, kuasa hukum M dan JS berhasil membongkar 3 kejanggalan prosedur yang dilakukan personel Satpol PP:


  1. Tak Ada Identitas & Surat Tugas: Saksi dari Satpol PP mengaku saat melakukan upaya paksa tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi kepada pemilik toko.
  2. Berita Acara Cacat Hukum: BA penggeledahan dan penyitaan tidak ditandatangani pemilik toko. Lebih parah, tidak ada tanda tangan RT, RW, hingga Lurah sebagai saksi.
  3. Zonk Pemanggilan: Hingga sidang digelar, Satpol PP belum pernah mengirim surat pemanggilan resmi ke M dan JS. Alasannya: "menunggu yang bersangkutan inisiatif datang ke kantor".


"Artinya sampai hari ini klien kami belum pernah diperiksa, belum pernah dipanggil, apalagi disidangkan," tegas tim hukum pemohon.


PPNS Satpol PP Diduga Tabrak KUHAP


Kuasa hukum pemohon, Advokat Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., menyebut seluruh tindakan itu adalah tindakan yustisial. Merujuk Perda Kota Bandung No 10/2024 tentang Miras Pasal 12, 13, dan 18, razia dilakukan karena diduga tidak ada izin penjualan.


Masalahnya, ada 5 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terlibat. Sebagai PPNS, mereka wajib tunduk pada KUHAP.


Faktanya, kata Ucok, PPNS Satpol PP terbukti mengabaikan prosedur sah. Tidak ada tanda pengenal, tidak ada surat izin penggeledahan, tidak ada surat izin penyitaan, dan tidak ada salinan BA untuk pemilik toko.


"Penggeledahan juga tidak disaksikan pejabat kewilayahan. Ini rangkaian pelanggaran formil yang mengarah pada abuse of power," kata Ucok di PN Bandung.


Garis Keras: Aparat Jangan Sewenang-wenang


Menurut Ucok, PPNS memang boleh melakukan upaya paksa. Tapi harus sesuai koridor KUHAP. Bukan dengan cara-cara yang membuat warga takut.


"Tugas utama aparatur adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan membuat warga negara khawatir saat berhadapan dengan aparat yang bertindak di luar hukum," ujarnya.


Hingga berita ini tayang, PN Bandung belum membacakan putusan. Sidang ini akan menjadi tolok ukur, apakah upaya paksa Satpol PP Bandung sudah sesuai hukum atau justru melanggarnya.


[tim/EksklsuifBandung]




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Abuse of Power! Satpol PP Bandung Diseret ke PN, Ketahuan Langgar KUHAP Saat Razia Miras

No comments:

Trending Now

Iklan