EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.


Iklan

Dikonfirmasi Soal BOS Rp2,3 Miliar, SMKN 13 Bandung Jawab: "Isi Formulir Dulu, Ada Ancaman Hukum"

Eksklusif Co
Friday, 4 September 2026 | 00:33 WIB Last Updated 2026-09-03T17:33:23Z

Gambar Ilustrasi


62% Dana BOS SMKN 13 Bandung Rp 1,47 Miliar Mengalir ke "Keranjang" Administrasi dan Pemeliharaan


BANDUNG, EKSklusif.co — Permohonan konfirmasi penggunaan Dana BOS 2025 di SMKN 13 Kota Bandung senilai Rp 2.351.999.995 ditolak. Alih-alih memberi rincian, sekolah justru meminta media mengisi formulir 2 halaman dan meneken pernyataan "siap berhadapan dengan hukum".


Surat balasan tertanggal 31 Agustus 2026 itu dikirim ke email redaksi setelah EKSKLUSIF.co melayangkan 27 pertanyaan detail pada 24 Agustus 2026. Isinya: permohonan "belum dapat diproses" karena belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Komisi Informasi No 1/2021.


Padahal yang dipertanyakan adalah uang publik. Dan dua pos di dalamnya nilainya paling jumbo.


1. Dua Pos "Raksasa": Administrasi dan Pemeliharaan Sedot Rp1,47 Miliar


Data yang diterima EKSklusif.co menunjukkan 62% dana BOS 2025 habis di dua pos.


  1. Administrasi Sekolah: Tahap 1 Rp 375.482.986 + Tahap 2 Rp 402.595.787 = Rp 778.078.773
  2. Pemeliharaan Sarpras: Tahap 1 Rp 383.820.500 + Tahap 2 Rp 313.691.581 = Rp 697.512.08. Total: Rp 1.475.590.854


Angka itu tidak salah jika memang untuk operasional dan perbaikan besar. Masalahnya, rinciannya tidak ada.


Dalam surat konfirmasi, EKSklusif.co meminta rincian 10 pengeluaran terbesar, nama vendor, nomor nota, dan foto kegiatan. Hingga berita ini ditulis, belum dijawab.


"Pos administrasi dan pemeliharaan ini sering jadi 'keranjang' besar. Di dalamnya bisa apa saja. Dari ATK sampai bayar listrik. Karena itu, transparansi nota dan bukti fisik wajib," kata Mangapul, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Public Watch (IPW) Mangapul Parulian Doloksaribu saat dimintai komentarnya melalui Whatsapp, Selasa (1/9/26).


"Tanpa rincian, publik tidak bisa menilai apakah uang itu dipakai efisien atau tidak. Ini yang membuat kepercayaan publik terkikis," tambahnya.


2. Perpustakaan "Sulap": Dari Rp0 Langsung Rp253 Juta


Kejanggalan lain ada di pos perpustakaan.


Di Tahap 1 Februari 2025, anggarannya Rp 0. Tidak ada pembelian buku, tidak ada kegiatan literasi.


Enam bulan kemudian di Tahap 2 Agustus 2025, tiba-tiba melonjak jadi Rp 253.962.450. Kenaikan 100%.


Kami meminta daftar judul buku, jumlah eksemplar, nama penerbit, nama supplier, BA penerimaan, dan foto rak baru. Jawabannya: nihil.


"Pengadaan buku harus sesuai kebutuhan kurikulum dan minat baca siswa. Kalau tiba-tiba besar, harus ada kajian dan bukti serah terima barang," jelas Mangapul.


"Tanpa BA dan foto, publik hanya bisa menduga. Dan dugaan terburuknya adalah pengadaan fiktif."


3. Formulir 2 Halaman dan Ada Catatan "Ancaman Hukum"


Yang membuat gaduh bukan hanya penolakan. Tapi cara menolaknya.


Bersama surat balasan, SMKN 13 melampirkan "Formulir Permohonan Informasi Publik". Isinya data diri lengkap: Nama, NIK, Alamat, Alasan Permintaan, hingga cap lembaga. Wajib hardcopy.


Di bagian akhir formulir ada catatan:


"Data dan informasi yang kami peroleh, kami gunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan jika dipergunakan untuk hal yang merugikan SMKN 13 Bandung sebagai pemilik data maka pemohon siap untuk berhadapan dengan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan."


Ada juga poin: "Bagian Humas/PPID sekolah berhak untuk menolak permohonan jika data yang diisikan fiktif dan ada unsur penipuan."


"Ini kesannya suudzon. Seolah yang bertanya itu mau berbuat jahat. Padahal ini uang rakyat. Semangat UU KIP itu keterbukaan, bukan mengintimidasi pemohon," kritik Mangapul.


Padahal Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya berisi data identitas diri. Di dalamnya juga terdapat banyak informasi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilik KTP, tempat dan tanggal lahir, agama, dan informasi penting lainnya.

Dengan beragam informasi yang terekam dalam KTP, tentunya tidak bijak jika menyebarkan dokumen tersebut secara sembarangan. Artinya pihak SMKN 13 tersebut untuk permintaan informasi data penyerapan anggaran dana bos kepada wartawan saat sdang menjalankan tugas tugas jurnalis dengan keharusan melampirkan data data pribadi berupa NIK sangat disayangkan.


Transparansi vs Prosedur


Menolak karena "administrasi belum lengkap" memang sesuai PerKI No 1/2021. Sekolah juga benar mengacu UU KIP Pasal 22: jawaban maksimal 10 hari kerja.


Tapi bagi pakar, itu tidak bijak untuk dana publik.


"BOS itu bukan rahasia negara. Ini uang rakyat. Seharusnya sekolah proaktif mempublikasikan RKAS dan realisasinya di papan informasi. Bukan menunggu disurat," tegas Mangapul.


"10 hari kerja itu batas maksimal untuk menjawab. Tapi untuk hal mendasar seperti BOS, idealnya sekolah bisa langsung menunjukkan ARKAS karena itu sistem online."


Ada Jejak Kasus Lama: Luka Lama Belum Sembuh: Kasus "Sumbangan" Rp 5,5 Juta


Kasus ini bukan yang pertama. Mei 2025, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyoroti laporan orang tua yang diminta "sumbangan" Rp 5,5 juta.


Ono sampai datang langsung ke SMKN 13. Hasilnya? Saat diklarifikasi, Kepsek dan Komite mengaku kebutuhan sekolah Rp 1,2 - Rp 1,5 miliar, sementara BOS dan BOPD hanya Rp 600 juta.


Ketua Komite SMKN 13, Belinda Dwiyana, kepada Harapan Rakyat menyebut kebutuhan sekolah mencapai Rp 1,2 - Rp 1,5 miliar. Sementara dana yang masuk dari BOS dan BOPD baru sekitar Rp 600 juta. Ia menegaskan sumbangan tidak wajib dan nominalnya diserahkan ke orang tua, mulai Rp 1 juta hingga Rp 5,5 juta.


Kepala Sekolah Asep Tapip juga menyatakan hal senada: "Yang tidak mampu nggak usah bayar. Kalau sumbangan tidak akan saya hentikan."


Transparansi Dana Publik Diuji


Dana BOS berasal dari APBN dan bertujuan meringankan beban orang tua. UU KIP menjamin setiap warga berhak mendapatkan informasi penggunaan anggaran publik.


Hingga berita ini tayang, SMKN 13 Bandung belum memberikan data rinci yang diminta.


Dana Rp 2,3 miliar itu bukan angka kecil. Ia adalah bangku, buku, alat praktik, dan masa depan 1000 lebih siswa SMKN 13. Dan publik berhak tahu, ke mana ia pergi.


Laporan: Tim Redaksi

Editor: [Redaktur]


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dikonfirmasi Soal BOS Rp2,3 Miliar, SMKN 13 Bandung Jawab: "Isi Formulir Dulu, Ada Ancaman Hukum"

No comments:

Trending Now

Iklan