Pansus XV DPRD Jawa Barat yang diketuai Jenal Arifin menggelar rapat maraton membahas draf Ranperda Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bersama jajaran DLH Kabupaten Karawang, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, Pansus mempertajam pasal soal pengawasan limbah industri, traceability, hingga perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). (Foto: Istimewa/Eksklusif.co)
EKSKLUSIF.CO, KARAWANG - Di tengah gempuran investasi industri di Jawa Barat, DPRD Jawa Barat bergerak cepat menambal celah regulasi lingkungan. Pansus XV DPRD Jabar memilih turun langsung ke jantung industri, Karawang, untuk memastikan Ranperda Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tak sekadar jadi macan kertas.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin memimpin kunjungan kerja maraton ke dua titik krusial: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), pengelola limbah B3 terbesar di Indonesia.
Langkah ini bukan formalitas. Pansus membedah pasal demi pasal paling sensitif: kewenangan pengawasan, standar baku mutu pengelolaan limbah industri, hingga perlindungan kawasan pertanian yang kerap tergerus ekspansi industri.
"Pembahasan ini kami lakukan agar Ranperda PPLH yang nanti dihasilkan benar-benar selaras dengan dinamika industri di daerah," ujar Jenal Arifin di Kabupaten Karawang, Selasa (22/9/2026).
Soroti Pabrik Limbah B3 Raksasa di Karawang
Fokus utama tertuju pada rencana ekspansi fasilitas limbah B3 PT PPLI di Karawang. Di lokasi, Pansus XV tak hanya menerima paparan, tapi meninjau langsung kesiapan lahan dan teknologi.
Ada tiga isu krusial yang menjadi catatan merah Pansus:
- Tata Ruang vs Lahan Sawah Dilindungi: Pansus memastikan lokasi fasilitas baru PPLI steril dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B. Ini harga mati di tengah ancaman alih fungsi lahan pertanian Jabar.
- Dampak Sosial: Penanganan konflik sosial dan penerimaan masyarakat sekitar menjadi syarat mutlak.
- Teknologi Pengolahan: Pansus mendalami metode pengolahan limbah berbasis recycling, alternative fuel, incinerator, dan secure landfill yang diklaim PPLI paling mutakhir.
Bukan Sekadar Payung Hukum Investasi
Bagi Pansus XV, temuan lapangan ini akan menjadi amunisi untuk merumuskan pasal yang lebih tajam. Dua poin krusial yang akan diperketat adalah sistem traceability limbah — pelacakan limbah dari pengangkut hingga pengolah akhir agar tidak ada pembuangan liar — serta kewajiban long-term liability atau pemeliharaan lingkungan jangka panjang oleh perusahaan pengelola limbah.Pansus menegaskan, Ranperda ini tidak boleh hanya memanjakan investor.
"Ranperda PPLH yang tengah disusun tidak hanya sebagai payung hukum investasi, tetapi sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan lingkungan," tegas Jenal.
"Apa yang kami dapatkan dari DLH Karawang dan tinjauan ke PPLI menjadi bahan krusial agar pasal-pasal yang dilahirkan benar-benar tepat sasaran, adil, dan menjamin kelestarian lingkungan Jawa Barat di masa depan," pungkasnya.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi penentu arah investasi hijau di Jawa Barat. Jika pasal pengawasan diperketat, biaya kepatuhan industri akan naik, namun di sisi lain memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan jangka panjang.
Penulis: Riswan Pasaribu
Editor: Nanda Hutagalung


No comments:
Post a Comment