Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, saat menjadi keynote speaker pada kegiatan Pemahaman Literasi Media dengan tema Peningkatan Kualitas SDM Penyiaran melalui Riset 5+1 di Kota Depok, Jumat (18/9/2026). Pradi mendorong KPID Jabar meningkatkan literasi media hingga ke kabupaten/kota dan masuk ke lingkungan sekolah. Foto: Istimewa/Humas DPRD Jabar.
BANDUNG, EKSKLUSIF.CO - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar meningkatkan literasi media hingga ke tingkat kabupaten/kota dan masuk ke lingkungan sekolah.
Alasannya, generasi muda harus mampu menyaring derasnya arus informasi secara kritis dan bijak.
"Dari yang awalnya berproses, sekarang informasi sudah ada di genggaman tangan. Apapun bisa dilihat. Oleh karena itu, betapa pentingnya kita memberikan literasi kepada masyarakat, apalagi kepada anak-anak muda ke depan," kata Pradi usai menjadi keynote speaker kegiatan Pemahaman Literasi Media di Depok, Jumat (18/9/2026).
Pradi menyebut masyarakat membutuhkan informasi valid dan edukatif. Ia juga mendorong masyarakat menerapkan kaidah 5W+1H sebelum menyebar informasi.
"Ketika literasi ini sampai dan dipahami, tentu kita bisa memproteksi diri. Jangan langsung kita share kembali. Cari sumbernya dan pastikan apakah informasi tersebut benar," pintanya.
DPRD bahkan ingin program ini masuk ke SMP dan SMA dengan dukungan anggaran.
Lupa Bereskan Rumah Sendiri
Ironis. Di saat Pradi Supriatna meminta KPID masuk sekolah untuk mengajari literasi, ia justru lupa membereskan PPID sekolah di bawah binaan Pemprov Jabar yang anti-pers dan anti-transparansi.
Fakta yang ditemukan Eksklusif.co di lapangan justru berbanding terbalik dengan semangat literasi 5W+1H yang digaungkan Komisi I.
Sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMK/SMA Negeri di Kota Bandung gagap media saat ditanya soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ditanya RKAS, laporan realisasi BOS Tahap 1 dan 2, hingga belanja modal, jawabannya bungkam.
Puncaknya, ada oknum Kepala Sekolah di Bandung yang dengan sok pintar menolak konfirmasi wartawan dengan dalih klasik: "Media Anda tidak terverifikasi di Dewan Pers."
Dalih ini ngawur secara hukum dan mempermalukan program literasi yang sedang didorong DPRD Jabar sendiri.
Tiga Buta Hukum Oknum Kepsek:
- Buta Aturan Dana BOS. Dana BOS adalah uang negara. Permendikbud No.63/2023 mewajibkan transparansi penggunaannya. Bukan untuk disembunyikan.
- Buta UU Pers. Verifikasi Dewan Pers adalah pendataan administratif perusahaan pers, BUKAN izin meliput. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/X/2023. UU No.40/1999 menjamin kemerdekaan pers.
- Buta UU KIP. UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (1) tegas: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka. PPID wajib melayani, bukan menyeleksi wartawan.
Jika siswa diminta kritis dengan 5W+1H, bagaimana mau kritis jika sekolahnya sendiri takut ditanya WHAT uangnya dipakai apa dan HOW MUCH anggarannya?
Pradi Supriatna Bungkam
Eksklusif.co telah mencoba mengkonfirmasi temuan ini kepada Anggota Komisi I DPRD Jabar, Pradi Supriatna, Jumat (19/9/2026) via WhatsApp.
Dua pertanyaan dilayangkan: Bagaimana tanggapan Komisi I soal oknum Kepsek/PPID yang menolak memberi data Dana BOS dengan alasan media tidak terverifikasi? Apakah akan ada evaluasi terhadap Disdik Jabar?
Hingga berita ini dimuat, Pradi Supriatna masih bungkam.
Padahal Komisi I DPRD Jabar adalah mitra kerja Disdik Jabar dan KPID Jabar. Fungsi pengawasannya dipertanyakan jika PPID sekolah saja masih buta hukum.
Jika Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono saja menuntut transparansi dan pembedahan dokumen terbuka soal sengketa lahan SMKN 2 Bandung, seharusnya transparansi Dana BOS yang menyangkut hajat hidup ribuan siswa jauh lebih wajib dibuka.
Eksklusif.co mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menyekolahkan ulang seluruh PPID SMK/SMA Negeri soal UU KIP dan memberikan sanksi tegas kepada oknum kepsek yang berlindung di balik jargon verifikasi Dewan Pers.
Jika pengelolaan Dana BOS bersih, mengapa harus takut dibuka?
Redaksi membuka posko aduan: Bagi siswa, guru, orang tua yang mengetahui kejanggalan Dana BOS di SMK/SMA Bandung, hubungi 0813-6798-6078. Identitas pelapor kami jaga.
(rsw / Tim Investigasi)



No comments:
Post a Comment