Gambar ilustasi Dua buku UU KIP dan UU Pers sebagai cahaya / kunci, gembok yang terbuka sebagai simbol transparansi, dan dokumen Dana BOS yang seharusnya terbuka untuk publik.
BANDUNG, EKSKLUSIF.com - Sorotan tajam kini mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto. Ia dinilai gagal total menjalankan fungsi pembinaan yang paling mendasar: memastikan kepala sekolah dan PPID sekolah memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU Pers.
Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP telah berlaku efektif sejak 1 Mei 2010. Perjalanannya panjang, digagas sejak 2000, diperkuat 42 organisasi dalam Koalisi Kebebasan Untuk Informasi pada 2003, dan butuh 10 tahun hingga efektif. Tujuannya jelas: mengakhiri paradigma lama badan publik yang menganggap informasi harus disimpan dan dirahasiakan.
Badan publik yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang dananya dari APBN/APBD. Sekolah negeri termasuk di dalamnya.
Namun implementasinya di Jawa Barat seret.
Fakta yang ditemui di lapangan, beberapa kepala sekolah dan PPID SMA/SMK Negeri di Bandung justru tak memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999, bahkan UU KIP pun belum dikuasai. Ketika diminta membuka pengelolaan dana BOS - yang merupakan uang pajak rakyat dan wajib tersedia setiap saat, mulai dari RKAS hingga laporan realisasinya - mereka mencari jalan pintas.
Jawabannya seragam: "Media belum terverifikasi di Dewan Pers."
Ini adalah modus ngeles klasik untuk menutupi tata kelola dana BOS. Padahal jika merujuk UU KIP, warga biasa pun berhak memperoleh informasi tersebut.
Kegagalan inilah yang membuat publik menilai Purwanto tidak bekerja.
Sebagai atasan langsung SMA/SMK, tugas Disdik Jabar adalah melakukan sosialisasi terus-menerus tentang pentingnya sunshine law ini. Menyadarkan bahwa keberadaan UU KIP vital bagi demokrasi, transparansi, dan pemberantasan korupsi. Bahwa dengan UU ini, jurnalis bisa "memaksa" institusi negara memberi informasi publik, yang menyempurnakan jaminan kebebasan pers mencari informasi di UU Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sendiri sudah meluruskan pada 27 Februari 2023 bahwa UU Pers tidak mengenal pendaftaran perusahaan pers.
"Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers," tegas Ninik.
Pasal 9 ayat (2) UU Pers mengatur, perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik teratur adalah perusahaan pers meski belum terdata. Tugas Dewan Pers di Pasal 15 ayat 2 huruf g hanya mendata, bukan mendaftarkan.
"Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda," kata Ninik. Pendataan itu stelsel pasif dan mandiri.
Dengan demikian, menjadikan verifikasi sebagai syarat membuka data BOS adalah bentuk pembodohan dan pelanggaran UU KIP.
Buntut Karut-Marut SPMB 2026
Kegagalan membina soal keterbukaan ini bukan satu-satunya rapor merah Purwanto.
Purwanto juga menjadi sorotan utama atas karut-marut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, termasuk seleksi masuk Sekolah Maung dan SMA-SMK Negeri.
Kekacauan itu memicu aksi besar. Massa yang tergabung dalam Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P31), Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP), Gerakan Pemantau Pendidikan untuk Rakyat (Gemppur), dan Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat secara terbuka mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencopot Purwanto.
Menurut massa aksi, Purwanto bertanggung jawab penuh atas seleksi yang dinilai tidak transparan dan merugikan siswa.
Dua persoalan ini - kepala sekolah yang sengaja dibiarkan buta UU KIP dan UU Pers hanya demi menutupi BOS, serta karut-marut SPMB 2026 - menunjukkan pola kepemimpinan yang sama: minim pembinaan, lemah sosialisasi, dan gagap transparansi.
Jika Purwanto tidak mampu memastikan bawahannya memahami dua undang-undang dasar tersebut, bagaimana publik bisa percaya ia mampu mengelola pendidikan puluhan juta warga Jawa Barat secara terbuka?
Redaksi/eksklusif.co



No comments:
Post a Comment