EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Bendahara Ditangkap Terkait Pemalsuan Tanda Tangan untuk Tilep Dana Desa Rp 406 Juta, Begini Kata LSM WGAB

Eksklusif Co
Thursday, 17 July 2025 | 11:00 WIB Last Updated 2025-07-17T04:00:36Z
Poto Ist/Ilustari

EKSKLUSIF.CO - Korupsi dana desa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun merupakan masalah serius. Dari tahun 2015 hingga 2024, terdapat 851 kasus korupsi yang melibatkan 973 pelaku, 50% di antaranya adalah kepala desa.

Beberapa metode umum yang digunakan untuk menggelapkan dana desa antara lain proses perencanaan yang tidak transparan, pengadaan barang dan jasa fiktif, dan akuntabilitas yang tidak akurat.

Sepanjang tahun 2023, tercatat 187 kasus korupsi di desa, menunjukkan tingginya tingkat korupsi di sektor ini. Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang kepala desa di Bengkulu Selatan yang ditangkap atas dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp 526 juta.

Ironisnya, meskipun demikian, para perangkat desa tampaknya tidak gentar untuk melakukan pelanggaran korupsi ini. Penangkapan seorang bendahara desa baru-baru ini di Jawa Tengah juga menambah catatan jumlah pelaku kasus korupsi dana desa di tanah air.

Seperti terungkapnya kasus penyelewengan Dana Desa di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan nilai Rp406 juta yang dilakukan oleh Bendahara Desa berinisial YP (35).

Diduga kuat, dalam menjalankan aksinya, YP memalsukan tanda tangan kepala desa untuk menggelapkan dana desa sebesar Rp406 juta.

Dugaan korupsi yang dilakukan YP terbongkar berawal dari kecurigaan sekretaris desa terkait kejanggalan pada pengelolaan keuangan desa.

Akibat perbuatannya itu, YP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Sekretaris Desa menduga Dana Desa telah habis.

"Jadi, tersangka ini memalsukan tanda tangan kepala desa. Kepala desa tidak tahu, tiba-tiba uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Tahunya pas sekdes (sekretaris desa) melihat anggarannya sudah habis, sisa sekian juta, kerugian mencapai Rp406 juta," ujarnya, Selasa (8/7/2025), seperti dilansir TribunSolo.

Saat diamankan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) berwarna coklat.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo masih mendalami dugaan penggunaan dana korupsi oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

LSM WGAB Desak Inspektorat Pastikan Pengawasannya Tak Mandul

Menanggapi kejadian tersebut, Parlin, salah satu pengurus LSM DPP WGAB, kepada eksklusif.co, Kamis (17/7/2025), mengatakan, kejadian seperti ini memang menjadi seakan lumrah terjadi dalam pengelolaan dana desa. Ia meyakini hal ini terjadi karena inspektorat dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, termasuk pengawasan, audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kinerja, keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di berbagai instansi pemerintah daerah dalam mencegah korupsi.

Selain itu, ia kembali mempertanyakan kinerja Inspektorat yang dinilainya belum efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan, mengingat Inspektorat sendiri juga menghabiskan anggaran yang cukup besar untuk perjalanan dinas.

Parlin juga menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memantau kinerja para kepala desa, khususnya di Kabupaten Simalungun. Ia menilai masih banyak dugaan kasus pengelolaan dana desa di Kabupaten Simalungun yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

"Baru-baru ini kami menerima informasi bahwa beberapa desa di wilayah Simalungun diduga menyimpang dari peraturan dalam pengelolaan dana desa. Misalnya, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur desa, pengerjaannya diduga langsung dikelola oleh kepala desa, mulai dari pembelian bahan material hingga menggunakan toko material milik keluarga perangkat desa. Selain itu, kami juga menerima informasi bahwa salah satu desa di Kabupaten Simalungun menggunakan material sisa proyek dari kawasan industri sebagai campuran rabat beton untuk pekerjaan jalan yang didanai dana desa. Tentu saja, ini sungguh mengejutkan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Parlin juga mengingatkan inspektorat untuk tidak menggunakan pernyataan yang terkesan melakukan pressure ketika berhadapan dengan publik yang ingin mempertanyakan hasil audit inspektorat atas pengelolaan dana desa di wilayahnya.

"Inspektorat harus kooperatif dalam memberikan penjelasan. Jangan pertanyakan kapasitas publik untuk bertanya terkait hasil audit inspektorat," tegasnya.

"Ingat, Anda adalah pejabat publik yang bertanggung jawab untuk menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara terbuka dan mudah diakses. Anda telah diberikan kemudahan akses untuk melakukan audit melalui anggaran perjalanan dinas yang cukup besar. Gunakan anggaran perjalanan dinas ini untuk kepentingan negara, bukan untuk rekreasi atau wisata," tambahnya.

"Sekali lagi, kami meminta agar pengawasan inspektorat di berbagai daerah benar-benar menunjukkan integritas. Jangan sampai terkesan seperti mandul," pungkasnya.(red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bendahara Ditangkap Terkait Pemalsuan Tanda Tangan untuk Tilep Dana Desa Rp 406 Juta, Begini Kata LSM WGAB

No comments:

Trending Now

Iklan