EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Pengelolaan Dana Desa di Nagori Mayang Tidak Transparan, Inspektorat Jadi Sorotan, Kepala Desa Ahmadi Diperiksa Polsek Bosar Maligas

Eksklusif Co
Saturday, 12 July 2025 | 14:43 WIB Last Updated 2025-07-12T07:43:20Z


EKSKLUSIF.CO - Pelaksanaan proyek saluran drainase senilai Rp 73.939.700 yang didanai oleh dana desa tahun anggaran 2025 di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan publik. Proyek saluran drainase (Parit Pasangan Drainase) yang sedang berlangsung di Huta IV Keramat Sari Mayang itu dianggap menunjukkan tanda-tanda adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh perangkat desa.

Tak kalah menarik, pengadaan kambing (Ketapang) yang dibiayai dana desa tahun 2024 senilai Rp50 juta dengan volume satuan sebanyak 20 unit juga ikut menyita perhatian publik.

Lebih lanjut, yang lebih mengejutkan warga adalah kabar terbaru bahwa Kepala Desa Nagori Mayang Ahmadi diduga telah diperiksa oleh Kepolisian Bosar Maligas terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan seorang Maujana, Rahmad Hasibuan. Kabarnya, Kepala Desa Mayang Ahmadi baru-baru ini turut diperiksa oleh Kepolisian Polsek Bosar Maligas terkait laporan Rahmad itu.

Sementara itu, masalah lainnya soal proyek saluran drainase di Huta IV Keramat Sari Mayang yang sedang berjalan, seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya belum lama ini mengatakan, proyek saluran drainase di Huta IV Keramat Sari Mayang perlu diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Ahmadi terkait pengadaan material untuk proyek tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pada kegiatan proyek saluran drainase di Huta IV Keramat Sari Mayang itu diduga tidak diberi wewenang penuh untuk membeli bahan material. Diduga kuat Ahmadi-lah yang secara langsung membeli bahan-bahan material untuk proyek tersebut.

Padahal, kata dia, seperti diketahui, kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam pengadaan barang/jasa yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.

Lebih lanjut, sumber tersebut menegaskan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan memegang bon belanja proyek desa secara langsung. Hal ini, jelasnya, karena kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek, dan pengelolaan dana desa seharusnya ditangani oleh bendahara desa atau tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk khusus.

"Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Desa, melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek desa. Tujuannya adalah untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Ia pun sangat menyayangkan ketidakbecusan Inspektorat Kabupaten Simalungun dalam melakukan audit untuk memeriksa penggunaan dana desa Mayang, meliputi pencatatan administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan program pembangunan.

"Audit dana desa bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerjasama yang baik antara inspektorat dan pemerintahan desa serta peran serta masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan meminta informasi terkait penggunaan dana tersebut," ungkapnya.

"Salinan hasil audit dana desa yang dilakukan oleh inspektorat tentu perlu disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salinan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus memberikan informasi kepada BPD sebagai lembaga pengawas desa. Hingga saat ini, baik BPD (maujana) desa belum pernah menerima salinan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat. Oleh karena itu, ketidakbecusan Inspektorat Kabupaten Simalungun dalam melakukan audit penggunaan dana desa Mayang tampaknya sudah mengakar sejak lama," imbuhnya.

Sementara itu, seorang warga lainnya juga menjelaskan adanya kabar tak sedap atas dugaan persekongkolan antara kepala desa dan pihak lain untuk memalsukan tanda tangan pengunduran diri seorang maujana desa, yang diidentifikasi berinisial Rahmad Hasibuan, yang diduga dilakukan oleh Marlian Batubara. Hal ini mendorong Rahmad Hasibuan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Ia menambahkan bahwa camat juga dipanggil karena dugaan pemalsuan tanda tangan, yang kemungkinan terjadi akibat dugaan persekongkolan antara kepala desa, camat, dan Marlian Batubara.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Desa Mayang, Ahmadi saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2024) melalui WhatsApp miliknya perihal dugaan dirinya memegang struk bon belanja proyek saluran drainase (Parit Pasangan Drainase) di Huta IV Keramat Sari Mayang, sekaligus konfirmasi perihal pemeriksaan kepolisian Polsek Bosar Maligas terhadap dirinya terkait laporan Rahmad Hasibuan yang diduga tanda tangannya dipalsukan, Ahmadi hanya menjawab singkat.

"Tanya saja langsung ke TPK bg. Alhamdulillah, pekerjaan masih berlangsung baik," kata Ahmadi singkat. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengelolaan Dana Desa di Nagori Mayang Tidak Transparan, Inspektorat Jadi Sorotan, Kepala Desa Ahmadi Diperiksa Polsek Bosar Maligas

No comments:

Trending Now

Iklan