Foto Ist: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Yudhi Sadewa
EKSKLUSIF.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang kerap dipanggil Tutut Soeharto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Publik masih belum mengetahui detail gugatan perkaranya masih belum jelas.
Dilansir dari situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan, dengan jadwal ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025.
Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat 12 September 2025.
"Klasifikasi Perkara: Lain lain," demikian bunyi bagian data umum SIPP PTUN Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (18 September 2025).
PTUN juga belum menunjuk hakim atau majelis hakim yang menangani perkara ini. Nama panitera pengganti dan juru sita juga belum ditentukan, dan sidang pertama belum dijadwalkan.
Dalam SIPP PTUN Jakarta hanya memuat hal-hal terkait data umum perkara, jadwal pemeriksaan persiapan, dan biaya perkara, yang mana putri Tutut Soeharto telah membayar uang perkara sebesar Rp900 ribu saat mendaftarkan gugatan, Jumat lalu.
Purbaya Klaim: Gugatan Telah Dicabut
Menanggapi gugatan yang dilayangkan putri mantan Presiden Soeharto ke PTUN, Menteri Keuangan Purbaya mengklaim gugatan telah dicabut dan keduanya telah berdamai.
"Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam salam sama beliau," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (18 September 2025).
"Sudah dicabut," pungkasnya.(Ray/Ris)
No comments:
Post a Comment