Foto Istimewa ANTARA Muhamad Arif Pribadi/wsj. (Lokasi tambang emas yang longsor pada tahun 2021 di hutan Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang merenggut nyawa delapan pekerja tambang dan melukai sembilan lainnya.)
EKSKLUSIF.CO - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap jumlah tambang ilegal di Sumatera Utara mencapai 396 dari 1.517 tambang ilegal di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung dalam acara Minerba Convex di JICC pada Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Feby juga menyatakan bahwa oknum polisi juga terlibat dalam mendukung praktik penambangan illegal itu.
"Dari data ini, sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum polri, kemudian ada yang dibekingi oleh, mohon maaf, dari partai politik, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat, dan seterusnya," jelas Feby.
Menurut Feby, penambangan ilegal ada di hampir setiap provinsi, dari Aceh hingga Papua. Feby mengatakan kekayaan alam Indonesia kaya sumber daya alamnya, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik.
Secara blak-blakan Feby mengungkapkan, komoditas tambang ilegal yang terdata Bareskrim antara lain emas, pasir galian, batu bara, andesit, timah dan lainnya.
Sementara itu, terkait keberadaan oknum yang menjadi beking di sebagian besar penambangan ilegal tersebut, ia mengakui permasalahan tersebut sangat krusial di lapangan saat akan dilakukan penindakan.
"Sehingga ini sangat menjadi permasalahan krusial di lapangan saat kita akan melakukan penindakan tegas," ujarnya," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bareskrim, sejak 2023 hingga 2025, mereka baru dapat menindak sekitar 108 kasus terkait penambangan ilegal.
Data berikut menunjukkan sebaran penambangan ilegal dan komoditas utamanya di seluruh Indonesia:
1. Aceh (Emas) 65 tambang ilegal
2. Sumatera Utara (Emas, pasir, galian tanah) 396 tambang ilegal
3. Sumatera Barat (Emas) 4 tambang ilegal
4. Sumatera Selatan (Batu bara) 7 tambang ilegal
5. Riau ( tanah, batu bara, emas) 14 tambang ilegal
6. Jambi (emas) 18 tambang ilegal
7. Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
8. Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
9. Banten (emas, galian C): 4 tambang ilegal
10. Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
11. Jawa Tengah (galian C, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
12. Daerah Istimewa Yogyakarta (galian C): 3 tambang ilegal
13. Jawa Timur (galian C, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
14. Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
15. Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
16. Nusa Tenggara Timur (mangan, galian C, logam mulia): 31 tambang ilegal
17. Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang illegal
18. Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
19. Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang illegal
20. Kalimantan Selatan (batu bara) 230 tambang ilegal
21. Kalimantan Utara (emas): 2 tambang illegal
22. Sulawesi Selatan (galian C, emas): 4 tambang ilegal
23. Sulawesi Utara (emas): 11 tambang illegal
24. Sulawesi Tengah (emas, galian C): 9 tambang ilegal
25. Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
26. Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
27. Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
28. Maluku (emas): 2 tambang illegal
29. Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
30. Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang illegal
31. Papua Barat (emas, mineral logam lain,migas): 83 tambang illegal
32. Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
33. Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
No comments:
Post a Comment