EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Dibiayai APBD 74 Miliar, Siapa "Pekerja Rentan" yang Dapat BPJS dari Disnakertrans Jabar?

Eksklusif Co
Thursday, 2 July 2026 | 17:48 WIB Last Updated 2026-07-02T10:48:12Z

ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Public Wacth (IPW) Mangapul Parulian Doloksaribu


IPW: Data Penerima Tak Dirinci, 2 Paket Swakelola Senilai Rp74,8 Miliar Jadi Sorotan

BANDUNG, eksklusi.co - Sebanyak Rp74,8 Miliar uang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 digelontorkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Jabar untuk program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dana itu untuk membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja / JKK dan Jaminan Kematian / JKM bagi kelompok Pekerja Rentan. Namun, siapa sebenarnya yang masuk kategori pekerja rentan itu masih gelap.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan / SIRUP LKPP yang dihimpun eksklusi.co, Disnakertrans Jabar membagi anggaran menjadi 2 paket swakelola.

Paket pertama, Kode RUP 42884496 senilai Rp44.537.220.000 untuk JKK. Paket kedua, Kode RUP 42884548 senilai Rp30.285.309.600 untuk JKM. Totalnya Rp74.822.529.600.

Kedua paket itu bertipe Swakelola Tipe 1 dengan penyelenggara Disnakertrans Jabar. Paket diumumkan pada 25 Februari 2026 dengan jadwal kontrak Januari - Desember 2026.

Kejanggalan ada pada kolom Volume Pekerjaan dan Uraian Pekerjaan.

Volume Pekerjaan masing-masing hanya ditulis 1 Paket. Sementara Uraian Pekerjaan hanya mengulang nama paket tanpa merinci jumlah jiwa, kriteria, atau daftar nama penerima.

Ini uang 74 miliar, tapi yang ditulis cuma 1 paket. Publik berhak tahu: 74 miliar itu untuk berapa orang? PKL? Buruh tani? Nelayan? Datanya mana? ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Public Wacth (IPW) Mangapul Parulian Doloksaribu, saat dimintai tanggapan eksklusi.co, Kamis (2/7/26).

Jika dihitung kasar, iuran JKK+JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah sekitar Rp16.800/bulan/orang. Artinya, pagu Rp74,8 Miliar setara untuk ±370.000 orang selama setahun penuh.

Rawan Fiktif, Mendesak Untuk Diaudit

Tanpa data by name by address, anggaran sebesar itu rawan disalahgunakan.

Swakelola 1 untuk bayar iuran BPJS itu tidak lazim. Seharusnya langsung transfer ke BPJS sesuai data. Kalau datanya tidak dibuka, sangat rawan ada ghost beneficiary atau mark-up biaya admin, tegasnya.

IPW juga mendesak Disnakertrans Jabar segera membuka data penerima manfaat secara terbuka.

“Ini APBD. Bukan uang pribadi. Kalau tidak transparan, kami masyarakat bisa melayangkan surat ke KIP dan laporkan ke BPK, Inspektorat Jabar, serta Ombudsman,” ujarnya.

Hingga berita ini di tayang, eksklusi.co masih berupaya untuk melakukan konfirmasi resmi ke Disnakertrans Jabar di Jl. Soekarno Hatta No. 532 Bandung terkait mekanisme, data penerima, dan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hak Jawab 
Eksklusif.co memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, dan pihak terkait lainnya selama 3x24 jam sejak berita ini dipublikasikan.

Reporter: Tim Investigasi eksklusi.co

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibiayai APBD 74 Miliar, Siapa "Pekerja Rentan" yang Dapat BPJS dari Disnakertrans Jabar?

No comments:

Trending Now

Iklan