[EKSKLUSIF] KPK Tahan Mantan Sekjen MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI 2019-2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI 2019-2021.
JAKARTA, EKSKLUSIF.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.
Ma'ruf ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR, Kamis (9/7/2026).
Pantauan EKSKLUSIF.CO di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ma'ruf keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol. Ia langsung digiring ke rutan mengunakan mobil tahanan.
"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf singkat sebelum dibawa.
KPK menetapkan Ma'ruf yang menjabat Sekjen MPR periode 2019-2021 sebagai tersangka.
Dalam konstruksi sementara, penyidik menduga Ma'ruf menerima uang gratifikasi sebesar Rp17 Miliar terkait pengadaan di MPR. Namun KPK belum merinci secara detail proyek mana yang dimaksud.
Ini adalah pemeriksaan kedua Ma'ruf. Sebelumnya ia juga diperiksa pada Kamis (25/6/2026).
Penahanan ini menambah daftar panjang pejabat negara yang terseret kasus gratifikasi.
(Tim EKSKLUSIF.CO)



No comments:
Post a Comment