EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Roy Suryo Menang Praperadilan, PN Jaksel: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Eksklusif Co
Tuesday, 7 July 2026 | 22:21 WIB Last Updated 2026-07-07T15:21:18Z

Caption: Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan saat membacakan putusan praperadilan Roy Suryo, Selasa (7/7/2026)

JAKARTA, EKSKLUSIF.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim.

Hakim menyatakan tiga hal utama tidak sah:

1. Penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026

2. Penangkapan berdasarkan surat perintah nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 

3. Penahanan berdasarkan surat perintah nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026

ALASAN HAKIM: ADA CACAT FORMIL

Menurut hakim, penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan sejak 2025 dengan menggunakan KUHAP lama.

Hakim menilai ada cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan. Selain itu, Roy Suryo dinilai kooperatif dan telah mematuhi wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah," tegas hakim.

BERKAS PENYIDIKAN TETAP LANJUT

Meski tindakan polisi dinyatakan tidak sah, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat seluruh berkas penyidikan Roy Suryo menjadi batal.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

PETITUM ROY SURYO

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Refly Harun mengajukan 7 petitum. Di antaranya meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah karena tidak ada izin Ketua PN, serta membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Sidang praperadilan ini digelar sejak Senin (29/6/2026). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Sementara termohon diwakili Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. (Ris)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Roy Suryo Menang Praperadilan, PN Jaksel: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

No comments:

Trending Now

Iklan