Gambar ilustrasi
Target investasi Rp129 Triliun, tapi KINRA gagal di 3 hal dasar: update website, kelola limbah, dan jaga independensi media
SEI MANGKEI, EKSKLUSIF.CO — Target investasi Rp129 Triliun. Sertifikat ISO berjejer. Tapi di balik itu, 3 divisi kunci PT KINRA justru gagal menjaga hal paling dasar: wajah digital, tata kelola limbah, dan kredibilitas pemasaran.
1. HUMAS: "Jaga Citra" Pakai Dana Partisipasi Rp250.000
Tugas humas adalah membangun kepercayaan publik. Di KINRA, caranya justru mengundang curiga.
KINRA membenarkan adanya pemberian dana kepada media.
“Benar, terkait rilis pemberitaan positif/citra perusahaan... Dana tersebut sebagai partisipasi dari PT KINRA untuk bantuan biaya fax dan/atau biaya pengiriman informasi dari jurnalis/wartawan kepada redaksi,” jelas pihak KINRA melalui Sekretaris Perusahaan, Miswarindra.
Saat ini ada 3 media nasional dan 18 media lokal yang menerima.
Di saat divisi lain gagal bekerja, Humas justru memilih jalan pintas: membeli narasi positif. Padahal UU Pers jelas memisahkan antara fungsi humas dan fungsi jurnalistik. Pertanyaannya: sejauh mana independensi pemberitaan tentang KEK Sei Mangkei ketika ada aliran dana?
Ini bukan membangun citra. Ini menambal citra.
2. SEKRETARIS: "Hanya Memberitahu" Satu Vendor, Tapi Data Nol
Sekretaris Perusahaan, Miswarindra, muncul sebagai "corong" resmi KINRA di semua persoalan. Dan jawabannya justru membuka borok baru.
Soal website: "Website masih dalam kerjasama dengan pihak ketiga dalam konteks maintenance," katanya. Ia juga menyebut situs itu "fully custom" tapi "masih memiliki beberapa kekurangan minor".
Padahal hingga 17/7/2026 footer masih © 2025. Baru diganti sehari setelah disorot. Nama vendor masih bertengger di situs anak perusahaan BUMN itu.
Soal limbah lebih parah. 29 Mei 2026, KINRA mengeluarkan Surat No. KINRA/X/BSHTP/982/2026. Isinya: hanya menunjuk CV Atiyah Putri Mulia sebagai penyedia sedot tinja. Surat itu disebar ke 30 tenant.
Sebulan kemudian KINRA sendiri mengakui:
“Belum ada pelaku usaha yang bekerja sama dengan CV Atiyah.”
“Belum tersedia data volume tinja di KEK Sei Mangkei. Tidak dapat dihitung karena belum tersedia flowmeter.”
“Kami saat ini belum melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyedotan tinja...”
Saat ditanya, Miswarindra berkelit: “Kami hanya memberitahukan.”
Logikanya terbalik. Masa "memberitahu" satu nama vendor ke 30 perusahaan, tapi alat ukur, data, dan pengawasan tidak ada? Ini bukan memberitahu. Ini melempar tanggung jawab.
Ini divisi paling dirugikan. Tugasnya jualan KEK ke investor global. Senjatanya cuma 2: data dan website.
Dua-duanya gagal.
Website sebagai "etalase utama" B2B diurus pihak ketiga, telat update, dan ada nama vendor bertengger di footer. Kredibilitas di mata investor asing langsung jatuh.
Lebih parah, data dasar pengelolaan kawasan tidak ada. Bagaimana Divisi Pemasaran meyakinkan Unilever atau investor lain soal komitmen lingkungan, jika untuk menghitung volume tinja saja KINRA mengaku "tidak dapat dihitung karena belum tersedia flowmeter"?
Divisi ini seperti disuruh jualan rumah, tapi fondasinya belum dicor.
Analisis: Kompak Gagal di Hal Dasar,
Ada 3 kegagalan yang terjadi bersamaan dan saling terkait:
Pertama, Humas: Memiliki tugas Jaga kredibilitas & transparansi malah urusi "dana partisipasi" ke media. Kedua: Sekretaris memiliki tugas Jaga kepatuhan, data, dan komunikasi resmi namun fakta lapangan mengatakan "Hanya memberitahu" vendor tanpa data & pengawasan. Sementara yang ke tiga Pemasaran: Divisi ini juga memiliki tugas untuk bisa menarik minat investor dengan data valid, namun faktanya Jualan Website Tambal-Sulam, Limbah Tanpa Data.
Keempatnya membentuk satu kesimpulan: Manajemen KINRA belum siap mengelola kawasan kelas dunia.
Ditambah kekosongan Dirut setelah Arif Budiman pindah ke PTPN 1, maka 3 divisi ini seperti berjalan tanpa nahkoda. "SKPTS belum kami terima pak," kata Miswarindra.
Kasus KINRA menambah panjang daftar sindrom mutasi kilat di BUMN. Pejabat diputar, tapi sistem tidak diperkuat. Akibatnya, roda organisasi melambat dan investor jadi ragu.
Sulit meyakinkan investor Rp129 Triliun jika pengelola kawasan gagal di 3 hal receh: update website, kelola limbah, dan pisahkan humas dari amplop.
Ruang hak jawab terbuka 3x24 jam sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan sudah konfirmasi dari Kutipan Miswarindra. (Rsw)



No comments:
Post a Comment