Ilustrasi: Simbol dua topi di papan "PERBAIKAN DATA" proyek senilai Rp9,4 Miliar di Simalungun. Ilustrasi ini menggambarkan dugaan benturan kepentingan jabatan dalam pelaksanaan proyek. Sumber: EKSKLUSIF.CO, 3 & 7 Agustus 2026.
Uang rakyat sebesar Rp9,4 miliar sedang dikerjakan di Desa Bahal Batu, Simalungun. Bukan di atas meja RAB yang transparan, tapi di atas lumpur, di bawah terpal biru, dan di balik papan proyek yang sengaja dihilangkan.
Proyek Rehabilitasi Saluran D.I. Raja Maligas PHTC-5b ini mestinya menjadi harapan ribuan hektare sawah di Simalungun. Kenyataannya, ia menjadi cermin buruk tata kelola APBD Provinsi Sumatera Utara 2026.
Ketika negara bicara efisiensi, di Bahal Batu yang terjadi adalah efisiensi akal sehat.
1. Menutup Data, Membuka Jalan Korupsi
Papan informasi proyek dicabut Jumat, 7 Agustus 2026. Alasannya "perbaikan data". Lucu. Data diperbaiki tapi pekerjaan tetap jalan. Sejak 22 Juli 2026, masyarakat tidak pernah tahu berapa RAB-nya, berapa volume batunya, siapa pengawasnya.
Ini bukan kelalaian. Ini skenario.
UU No.14/2008 tentang KIP dan Perpres Pengadaan jelas: setiap proyek APBD wajib dibuka untuk publik. Menutup papan sama dengan menutup mata rakyat.
Apalagi ada selisih Rp7,6 miliar dari pagu Rp17 miliar. Penawaran 55,29%. Di bawah 80% HPS. Dalam dunia konstruksi, angka segitu artinya satu hal: mutu dikorbankan.
2. Kantor Lapangan Cuma Terpal, Pengawasan Cuma Wacana
Direksi keet adalah jantung pengawasan proyek. Di Bahal Batu, jantung itu mati. Yang ada hanya terpal biru di atas lahan yang diduga milik Kepala Desa Azis Supriadi Manurung.
Tidak ada PSDA, tidak ada konsultan, tidak ada pelaksana yang nongol. Foto 3 Agustus 2026 pukul 02.17 WIB membuktikan: kosong.
Lalu siapa yang mengawasi adukan 1:4 yang diakui pelaksana? Siapa yang memastikan tidak ada lantai kerja di atas tanah becek? Siapa yang bertanggung jawab jika tebing 3 meter di atas rumah warga longsor?
Jawabannya: tidak ada. Karena memang tidak ada yang mau bertanggung jawab.
3. Benturan Kepentingan dan Pelemparan Tanggung Jawab
Kejanggalan makin sempurna dengan sosok Azis Supriadi Manurung. Diduga rangkap jadi humas kontraktor. Lahan direksi keet miliknya. Dana Desa Rp2,07 miliar TA 2024-2025 belum jelas LPJ-nya.
Saat ditagih, jawaban Kades justru menampar: "Biar masyarakat yang menjelaskan. Saya nggak capek-capek."
Ini bukan gaya kepemimpinan. Ini pelimpahan dosa.
Permendes PDTT No.7/2023 jelas: Kades dan perangkat yang mengelola, Kades dan perangkat yang wajib mempertanggungjawabkan. Bukan melempar ke warga.
Ditambah penerima BLT-DD anjlok dari 80 KK ke 38 KK. Sisa dana Rp201 juta belum jelas. Semua ditutup dengan kalimat "nanti kita kumpul ramai-ramai".
4. Negara Tidak Boleh Kalah oleh Terpal
Empat bukti lapangan sudah cukup:
- Tanpa lantai kerja.
- Kerja di atas genangan air.
- Tebing rawan longsor tanpa K3.
- Tanpa alat ukur, tanpa pengawasan.
Jika standar dasar saja diinjak, untuk apa ada UPTD PSDA Bah Bolon? Untuk apa ada konsultan pengawas? Untuk apa ada APBD Rp9,4 miliar?
Ini bukan sekadar proyek irigasi. Ini ujian. Ujian apakah negara masih peduli pada uang rakyat kecil di desa.
Tuntutan Kami
Cukup sudah sandiwara "perbaikan data".
Kami mendesak:
- DPRD Sumut panggil UPTD PSDA Bah Bolon dan pelaksana. Audit terbuka.
- BPK Sumut turun uji petik. Hitung ulang setiap meter saluran dan setiap sak semen.
- Gubernur Sumut hentikan sementara pekerjaan. Perbaiki dulu, baru lanjut.
- nspektorat Simalungun periksa dugaan benturan kepentingan Kades.
Rp9,4 miliar bukan uang receh. Itu pajak petani, guru, pedagang. Itu hak anak-anak Bahal Batu untuk punya irigasi yang tidak amblas dalam 6 bulan.
Jika hari ini kita diam, maka besok terpal biru akan jadi standar baru proyek pemerintah: murah, gelap, dan tanpa malu.
Dan itu tidak boleh terjadi.
Pihak-pihak yang keberatan atau ingin memberikan klarifikasi berhak menggunakan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Redaksi EKSklusif.co]



No comments:
Post a Comment