EKSklusif.co — Sebuah pemberitahuan sederhana di papan pengumuman SMP Negeri 44 Bandung membuka borok besar birokrasi kita. Sejak 4 Mei 2026, langganan surat kabar dan majalah dari dana BOSP dihentikan. Alasannya: "sesuai hasil pemeriksaan BPK-RI".
Ironis. Di saat negara berteriak soal darurat literasi, justru akses siswa terhadap koran — sumber informasi paling dasar — yang pertama kali dikorbankan.
Lebih ironis lagi, saat dikonfirmasi, BPK Perwakilan Jawa Barat membantah. "BPK tidak memiliki kewenangan menahan, menghentikan, atau mengizinkan pencairan," tulis BPK dalam surat 28 Juli 2026. BPK hanya memeriksa dan merekomendasi. Keputusan ada di tangan sekolah dan Pemkot.
Lalu siapa yang menahan? Siapa yang membuat kepala sekolah ketakutan sampai memilih mematikan program literasi?
Budaya Takut Salah
Kasus SMPN 44 bukan soal uang. Nilai langganan koran mungkin hanya jutaan rupiah. Tapi dampaknya sistemik.
Ini wajah dari "budaya takut salah" yang menjangkiti birokrasi kita. Lebih baik tidak melakukan apa-apa, daripada melakukan sesuatu lalu diperiksa. Lebih baik menghentikan program, daripada harus menjelaskan di meja audit.
Akibatnya, kebijakan publik lumpuh. Dana BOSP yang tujuannya mencerdaskan siswa, justru diparkir karena tafsir berlebihan terhadap "temuan pemeriksaan".
Uji Proporsionalitas
Di saat yang sama, data SIKD Kemenkeu menunjukkan realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkot Bandung 2025 mencapai Rp3,38 triliun dari pagu Rp3,96 triliun. Ada juga anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri DPRD Rp4,18 miliar untuk 30 kegiatan.
BPK Perwakilan Jabar sendiri pada 2026 memiliki pagu Rp15,8 miliar dengan 46 tim pemeriksa. Sumber dayanya besar.
Maka wajar publik bertanya: apakah pengawasan kita sudah proporsional? Mengapa energi besar negara tercurah untuk mengawasi pos kecil, sementara pos besar berjalan tanpa kejelasan?
Mengawasi itu perlu. Tapi mengawasi bukan untuk melumpuhkan. Audit bukan untuk menakuti.
WDP Bukan Surat Kematian Literasi
Kegamangan ini terjadi setelah Pemkot Bandung mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian - WDP dari BPK. Dalam Siaran Pers, BPK Jabar menyatakan dari 27 Pemda di Jabar, 25 Pemda dapat WTP. Hanya Bandung yang WDP dan Bekasi yang TMP.
Seharusnya WDP menjadi cambuk perbaikan, bukan alasan untuk mematikan program siswa. Tugas BPK selesai setelah menyerahkan LHP dan rekomendasi. Jika Disdik/BPKAD salah tafsir lalu menghukum anak-anak dengan menghentikan langganan koran, maka itu kelalaian Pemkot sendiri.
Alih-alih berbenah, yang dilakukan justru sebaliknya: menutup akses baca siswa.
Pemkot Harus Bertindak
Jika benar BPK tidak menahan, maka Dinas Pendidikan dan BPKAD Kota Bandung harus segera turun tangan. Beri kepastian hukum. Beri perlindungan kepada kepala sekolah. Jelaskan aturan mainnya dengan tegas: mana yang boleh, mana yang tidak.
Jangan biarkan sekolah mengambil keputusan sendiri karena ketakutan. Jangan biarkan siswa kehilangan akses baca karena kebingungan orang dewasa.
Literasi tidak bisa tumbuh di atas rasa takut. Koran mungkin terlihat kuno di era digital. Tapi bagi banyak sekolah, koran adalah jendela pertama anak-anak melihat dunia luar.
Menutup jendela itu karena "takut audit" adalah bentuk pembunuhan perlahan terhadap masa depan anak-anak kita. Dan WDP bukan alasan untuk itu.
Catatan Redaksi EKSKLUSIF.co:
Tajuk ini disusun berdasarkan pemberitahuan SMPN 44 Bandung, Surat Jawaban BPK Jabar No.233/2026, Siaran Pers BPK Jabar, data RUP LKPP, dan SIKD Kemenkeu.



No comments:
Post a Comment