Caption: Chatarina Muliana Girsang, Kapus Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung yang kini masuk dalam Tim 9 penyidik Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa
JAKARTA, EKSklusif.co — Pembentukan Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendapat kritik. Seorang pengamat hukum menilai keanggotaan salah satu jaksa dalam tim itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pengamat Hukum Kamilov Sagala secara terang-terangan meminta Kejagung mengganti nama Chatarina Muliana Girsang dari daftar penyidik khusus.
Alasannya: Chatarina pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim
"Sebaiknya diganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independen," kata Kamilov dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Alasan "Relasi Kerja"
Kritik Kamilov tidak lepas dari konteks perkara yang sedang ditangani Jampidsus saat Febrie masih menjabat. Saat itu, penyidik Jampidsus menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Perkara itu juga menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Menurut Kamilov, posisi Chatarina sebagai Irjen Kemendikbudristek membuatnya "mengetahui terang benderang" peristiwa di kementerian tersebut.
"Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak-independenan yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menambahkan, masuknya Chatarina ke Tim 9 yang menyidik Febrie — mantan petinggi di Kejaksaan — dikhawatirkan bisa "menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan".
Siapa Tim 9?
Kejagung sebelumnya menunjuk sembilan jaksa senior sebagai Tim Penyidik Khusus untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.
Berikut daftar lengkap Tim 9:
- Agus Salim - Inspektur Keuangan II Jamwas
- Muhibuddin - Kajati Sumatera Utara
- Chatarina Muliana Girsang - Kapus Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
- Riono - Inspektur Keuangan I Jamwas
- Agus Sahat – Sektertaris Jampidum
- Irene Putri - Dir. Pertimbangan Hukum Jamdatun
- Rinaldi Umar - Wakajati Banten
- Zet Tadong Allo - Dir. Penuntutan Jam Pidmil
- Hari Wibowo - Direktur A Jampidum
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penggantian tersebut.
RED/EKSklusif.co



No comments:
Post a Comment