EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.


Iklan

Sengketa Lahan Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Soroti Cacat Legalitas dan Tumpang Tindih Sertifikat

Eksklusif Co
Friday, 18 September 2026 | 16:56 WIB Last Updated 2026-09-18T09:56:48Z

FOTO CAPTION: Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono (tengah, batik cokelat, kacamata) memimpin audiensi sengketa lahan perluasan SMKN 2 Bandung di Ruang Banmus DPRD Jabar, Kamis (18/9/2026). DPRD menekankan pemeriksaan legalitas sertifikat sebelum penggusuran 26 rumah warga. | Foto: Istimewa / Eksklusif.co


26 Rumah Warga Masuk Area Perluasan, DPRD Desak Cross Check Total Sertifikat Sebelum Pengosongan


BANDUNG, EKSKLUSIF.CO - Polemik rencana perluasan SMK Negeri 2 Bandung berbuntut panjang. Tidak hanya soal daya tampung, DPRD Provinsi Jawa Barat kini menyoroti aspek paling krusial: kepastian legalitas lahan.


Sebanyak 26 rumah yang dihuni 150 jiwa atau 46 Kepala Keluarga terancam tergusur akibat rencana perluasan sekolah. Warga mengklaim mengantongi sertifikat hak milik yang sah. Di sisi lain, pihak sekolah mengklaim lahan tersebut masuk aset pendidikan.


Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menegaskan, sebelum bicara relokasi, negara wajib membuktikan dulu siapa pemilik sah secara hukum.


"Persoalan lahan perlu diawali dengan melakukan cross check terhadap seluruh bukti yang ada. Setelah seluruh bukti dibedah dan diuji, barulah proses penyelesaian dapat dilakukan," tegas Ono seusai memimpin audiensi dengan warga di Ruang Banmus DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (18/9/2026).


Fokus DPRD: Bedah 3 Aspek Legalitas


Ono membeberkan, DPRD akan menindaklanjuti dengan pembahasan khusus untuk menguji:


  1. Keabsahan Sertifikat: DPRD meminta BPN membuka warkah secara transparan. Apakah sertifikat warga dan sertifikat aset sekolah sama-sama sah, atau ada yang cacat prosedur?
  2. Potensi Tumpang Tindih dan Enclave: Diduga ada tumpang tindih batas atau enclave di dalam lahan. Ini harus dipetakan ulang secara geospasial.
  3. Kejelasan Batas Lahan: Batas fisik vs batas yuridis harus disinkronkan. Jangan sampai perluasan sekolah menyerobot hak warga yang sudah puluhan tahun menempati.


“Seluruh dokumen dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan dasar hukum masing-masing pihak. Pemeriksaan mencakup keabsahan sertifikat, kemungkinan adanya tumpang tindih atau enclave, serta kejelasan batas lahan," ujarnya.


Akar Masalah: Krisis Daya Tampung


Rencana perluasan ini muncul karena krisis daya tampung. Data DPRD, dari 30 ribu lulusan SMP di Bandung setiap tahun, hanya 20 ribu yang tertampung di sekolah negeri.


Khusus SMKN 2 Bandung tahun 2026, dari 4.300 pendaftar, daya tampungnya hanya 16 persen.


Namun, Ono mengingatkan, solusi pendidikan tidak boleh menabrak hak konstitusional warga.


"DPRD mendorong penyelesaian sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak warga, transparansi, keadilan, serta asas pemerintahan yang baik," tambahnya.


Sementara warga dalam audiensi menegaskan mereka memiliki sertifikat yang dinyatakan sah oleh BPN dan meminta kepastian hukum, bukan janji relokasi.


Kasus ini sebelumnya telah dimediasi dengan BPN, namun belum menemui titik terang.


Eksklusif.co akan terus mengawal proses bedah dokumen legalitas ini. Apakah sertifikat ganda benar terjadi?


(rsw)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Lahan Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Soroti Cacat Legalitas dan Tumpang Tindih Sertifikat

No comments:

Trending Now

Iklan