Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady
EKSKLUSIF.CO - Hal itu disampaikan Daddy Rohanady saat menyampaikan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tersebut di Balai Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yaitu menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta memastikan terlaksananya peraturan daerah dengan baik di lapangan.
Menurut Daddy, anggota DPRD daerah pemilihan XII yang meliputi kota/kabupaten Cirebon dan Indramayu itu, sosialisasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesehatan mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan yang merupakan hak masyarakat sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
"Kesehatan merupakan kebutuhan dasar. Masyarakat berhak mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, baik dari fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Perda ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Jawa Barat," tegas Daddy dalam sambutannya di hadapan puluhan warga dan perangkat desa yang hadir.
Daddy juga menekankan bahwa Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2019 mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kesehatan dan mendukung program-program pemerintah bidang kesehatan.
"Masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga harus aktif menjaga kebersihan lingkungan, mengikuti program imunisasi, dan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada," ujarnya.
Selain menyampaikan materi terkait isi dan tujuan Perda, Daddy juga membuka sesi tanya jawab, yang memungkinkan warga menyampaikan keluhan dan masukan terkait layanan kesehatan di wilayahnya. Salah satu kendala yang muncul adalah terbatasnya fasilitas dan tenaga medis di beberapa puskesmas.
Menanggapi hal tersebut, Daddy berjanji akan menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah provinsi dan instansi terkait. Daddy juga berharap sosialisasi Perda ini dapat menjadi sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
"Kita ingin masyarakat memahami bahwa mereka tidak sendirian. Pemerintah hadir melalui kebijakan dan program konkret, salah satunya adalah Perda ini. Namun, agar kebijakan ini efektif, masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif," pungkas Daddy. (Ris/Adik)
No comments:
Post a Comment