Foto Ist: Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal,
EKSKLUSIF.CO - 6,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp 10,07 miliar dan potensi merugikan negara sebesar Rp5,15 miliar dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.
Terkait langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Tuti Turimayanti mendukung dan mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan untuk memusnahkan rokok ilegal.
Ia memandang langkah ini sebagai komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat (DJBC) sebagai leading sector secara konsisten menindak pelanggaran cukai.
Menurut Tuti, pemusnahan rokok ilegal bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga stabilitas pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kita harus bersama-sama saling melihat dan mengawasi, karena peredaran rokok ilegal ini semakin meningkat. Jika dibiarkan, jelas akan menimbulkan kerugian bagi daerah. Maka, kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat sangat luar biasa dan menjadi peringatan bagi para pelaku," ujar Tuti Turimayanti, Rabu (29 Oktober 2025).
Menurutnya, kesadaran masyarakat juga berperan dalam menghentikan peredaran barang ilegal, dalam hal ini rokok ilegal, yang berdampak negatif bagi individu.
"Kami mengimbau agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Rokok ilegal Memang harganya lebih murah, tapi dampaknya besar. Selain merugikan negara, juga dapat berdampak pada kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat itu sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Tuti Turimayanti menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di lapangan. Tuti meyakini, tanpa sanksi tegas, peredaran rokok ilegal akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.
"Kami, dari DPRD Jawa Barat, mendorong aparat penegak hukum dan Forkopimda Jawa Barat untuk memperkuat kerja sama serta memberikan sanksi tegas supaya ada efek jera. Jika tidak, peredaran rokok ilegal ini akan terus berulang," pungkasnya. (Ris).



No comments:
Post a Comment