"Kalau tidak lapor, berarti pelanggaran administrasi ringan - Gus Ipul"
JAKARTA, EKSKLUSIF.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 833 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terbukti merangkap pekerjaan pada 2025, sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Angka itu merupakan hasil pendalaman Kemensos dari temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat 1.747 pendamping PKH diduga rangkap pekerjaan.
Rinciannya: 141 Pelanggaran Berat, 692 Part-time
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merinci hasil pembuktian tersebut dalam jumpa pers di kantor Kemensos, Kamis (2/7/2026).
“Status pembuktiannya, 141 terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full-time). Nah, ini salah satu jenis pelanggaran berat. (Lalu) 692 terbukti bekerja part-time, freelance, atau tidak tetap,” ujar Gus Ipul.
Wajib Kembalikan Gaji Rp7,9 Miliar
Kemensos mewajibkan para pendamping yang terbukti melanggar untuk mengembalikan gaji yang diterima selama masa rangkap pekerjaan ke negara.
Perhitungan didasarkan pada lama bulan rangkap pekerjaan. Dengan gaji pendamping sebelum jadi PPPK sekitar Rp3 juta lebih per bulan, Kemensos memperkirakan total pengembalian mencapai sedikitnya ada Rp7,9 miliar.
“Perhitungan sementara kami, sedikitnya ada Rp7,9 miliar yang harus dikembalikan,” ungkap Gus Ipul.
Selain pengembalian uang, Kemensos juga menyiapkan sanksi administrasi berjenjang: ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran berat, kontrak pendamping berpotensi tidak diperpanjang.
Freelance Boleh, Asal Lapor dan Tidak Ganggu Jam Kerja
Gus Ipul menegaskan, aturan tidak melarang total pendamping PKH memiliki pekerjaan sampingan.
Pekerjaan paruh waktu atau freelance masih diperbolehkan dengan 2 syarat:
1. Tidak mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH
2. Dilaporkan ke Kemensos
“Kalau tidak lapor, berarti pelanggaran administrasi ringan. Jadi kalau freelance atau paruh waktu yang tidak mengurangi jam kerjanya, memang diperbolehkan,” jelasnya.
Jawa Barat Urutan ke-2 Terbanyak
Temuan BPK ini tersebar di 38 provinsi. 5 provinsi dengan jumlah terbanyak:
1. Jawa Timur: 246 orang
2. Jawa Barat: 236 orang
3. Sulawesi Selatan: 191 orang
4. Jawa Tengah: 115 orang
5. Banten: 95 orang.
Gus Ipul menyebut temuan ini jadi pembelajaran karena sistem digital pemerintah kini memudahkan pelacakan data lintas instansi.
“Makanya nanti ada sanksi administrasi ringan, sedang, berat. Kalau memang sangat berat dan tidak mungkin dipertahankan, ya tidak akan diperpanjang. Kita memerlukan waktu untuk mengambil keputusan,” pungkasnya. (Ray.S)



No comments:
Post a Comment