Temuan Penyalahgunaan BOS Rp4 M di APBD 2025, Kini Ada Paket Rp125,7 M Rawan Konflik Kepentingan
BANDUNG, EKSKLUSIF.CO — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ngotot menolak pemberlakuan kembali SPP untuk SMA/SMK negeri. Alasannya sederhana: dana BOS dari pusat + bantuan operasional dari Pemprov sudah cukup.
Tapi di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat justru mengelola dana besar dengan cara yang memicu tanda tanya.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan - RUP LKPP 2026, ada anggaran Rp125.736.429.000 dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan - BOS Reguler TA 2026 yang dikelola dengan pola Swakelola Tipe 1 oleh Dinas Pendidikan Jabar. Kode RUP: 43093415.
Uraiannya: "Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler" untuk "Pengelolaan Dana BOS Sekolah Pendidikan Khusus" periode Januari s.d Desember 2026.
"CUKUP, JANGAN ADA SPP LAGI"
Pernyataan keras itu disampaikan Dedi Mulyadi, Sabtu 18/7/2026. Ia menolak usulan sejumlah Kantor Cabang Dinas Pendidikan yang ingin mengaktifkan lagi SPP.
"Saya sudah cek. Cukup dengan dana BOS dan dana biaya operasional dari Provinsi Jawa Barat. Cukup, sampelnya banyak, datanya banyak," ujar Dedi di akun Instagram pribadinya.
Dedi juga membongkar borok. Dari hasil pemeriksaan APBD 2025, ditemukan penyalahgunaan dana BOS sekitar Rp4 miliar untuk kepentingan di luar pendidikan.
"Artinya, cukup. Kalau terlalu lebih nanti ada potensi untuk digunakan yang lain, malah jadi beban bagi kepala sekolahnya. Kasihan, jangan sampai ada yang kena aspek yang bersifat kriminal gara-gara salah kelola BOS," tegasnya.
RP125,7 M DIKELOLA DINAS, BUKAN KE SEKOLAH
Di tengah penolakan SPP dan temuan Rp4 M itu, Dinas Pendidikan Jabar justru menggelontorkan dana BOSP sebesar Rp125,7 M dengan dalih swakelola.
Padahal logikanya, dana BOSP adalah hak sekolah. Seharusnya langsung masuk ke rekening SLB.
Pakar kebijakan pendidikan yang dihubungi EKSKLUSIF.CO menilai ini tidak lazim.
"Kalau ditarik ke dinas dengan dalih swakelola, ini rawan jadi bancakan dan mempersulit pengawasan," ujarnya.
EKSKLUSIF.CO telah melayangkan Surat Konfirmasi No. 001/EKSKLUSIF.CO/KONF/VII/2026 ke Kadisdik Jabar pada Senin, 6/7/2026. Isinya mempertanyakan 4 hal: dasar hukum swakelola Rp125,7 M, rincian RAB, daftar nama SLB penerima + pagu per sekolah, dan mekanisme pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. Padahal UU KIP No.14/2008 mewajibkan badan publik menjawab dalam 10 hari kerja.
EKSKLUSIF.CO juga menyoroti paket serupa 2025 dengan Kode RUP 42985084. Realisasi fisik, keuangan, dan LPJ-nya juga belum dikonfirmasi Dinasdik.
DESAKAN AUDIT
Kondisi ini bertentangan dengan semangat Dedi Mulyadi yang minta tata kelola diperbaiki. Alih-alih SPP, Dedi ingin dana difokuskan ke toilet, sarana olahraga, dan tempat ibadah agar sekolah "oke".
"Yuk sama-sama berkomitmen untuk menjaga pendidikan di Jawa Barat menuju kualitas yang lebih baik," kata Dedi.
Namun tanpa transparansi data Rp125,7 M ini, komitmen itu diuji. EKSKLUSIF.CO mendesak Gubernur Jabar, Inspektorat, dan Komisi V DPRD Jabar segera mengaudit paket swakelola tersebut.
Publik berhak tahu: Ada berapa SLB di Jabar? Berapa siswa? Berapa yang diterima per sekolah? Data itu tidak boleh diglobalkan.
Jika Dinas Pendidikan tetap bungkam, maka pertanyaan besar muncul: Penolakan SPP benar-benar untuk siswa, atau hanya memindahkan "beban" ke pola pengelolaan yang lebih tertutup?
(Tim EKSKLUSIF.CO)



No comments:
Post a Comment